Jakarta: Pihak kepolisian akhirnya menguak kasus mengenai teror bom yang mengincar 10 sekolah di Kota Depok. Terbongkar bahwa munculnya ancaman tersebut dipicu dari permasalahan asmara tersangka.
Pihak kepolisian juga memastikan teror bom tersebut tidak terkait oleh jaringan terorisme apapun. Adapun ancaman bom ke 10 sekolah di Depok ini diketahui dipilih secara acak atau random oleh tersangka H (23).
“Untuk sekolah yang dipilih itu dilakukan secara random semacam AI dan Chat GPT, dia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka dalam keterangannya pada hari Jumat, 26 Desember 2025.
Adapun fakta-fakta yang terungkap pada kasus teror bom di 10 Sekolah di Depok adalah sebagai berikut.
Tersangka Merupakan Mahasiswa
Diketahui bahwa tersangka berinisial HRR (23), tersangka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat pada jurusan Teknologi Informatika. Ia ditangkap oleh pihak berwajib di Semarang, Jawa Tengah.
Menggunakan Chat GPT
Tersangka teror bom di Depok ini mengaku, bahwa dirinya mendapatkan alamat email 10 sekolah tersebut melalui ChatGPT. Kemudian ia memilih sekolah-sekolah tersebut secara acak menggunakan AI.
Motif Pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menjelaskan akar permasalahan kasus ini adalah bentuk kekecewaan pelaku atas kandasnya hubungan asmara dengan pasangan tersangka sejak tahun 2022. HRR (23) yang tidak menerima lamarannya ditolak oleh K dan keluarganya.
Tersangka juga ingin mencari perhatian karena ia merupakan alumni dari salah satu di antara 10 sekolah yang mendapat ancaman teror ini.
Bukan Teror Pertama
Made Oka juga menyebutkan bahwa teror ancaman bom di sekolah yang berada di kota Depok bukan merupakan tindakan yang baru pertama kali dilakukan oleh tersangka. Diketahui bahwa pelaku juga sudah sering melakukan tindakan semacam ini sejak tahun 2022.
Tersangka diketahui membuat akun-akun media sosial palsu yang bertujuan untuk membuat ujaran kebencian dari saudari K.
Atas perbuatannya, HRR (23) dijerat beberapa pasal berlapis, dimulai dari KUHP sampai UU ITE. Ia dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
(Fany Wirda Putri)
Jakarta: Pihak kepolisian akhirnya menguak kasus mengenai
teror bom yang mengincar 10 sekolah di Kota Depok. Terbongkar bahwa munculnya ancaman tersebut dipicu dari permasalahan asmara tersangka.
Pihak kepolisian juga memastikan teror bom tersebut tidak terkait oleh jaringan terorisme apapun. Adapun ancaman bom ke 10 sekolah di Depok ini diketahui dipilih secara acak atau random oleh tersangka H (23).
“Untuk sekolah yang dipilih itu dilakukan secara random semacam AI dan Chat GPT, dia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka dalam keterangannya pada hari Jumat, 26 Desember 2025.
Adapun fakta-fakta yang terungkap pada kasus teror bom di 10 Sekolah di Depok adalah sebagai berikut.
Tersangka Merupakan Mahasiswa
Diketahui bahwa tersangka berinisial HRR (23), tersangka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat pada jurusan Teknologi Informatika. Ia ditangkap oleh pihak berwajib di Semarang, Jawa Tengah.
Menggunakan Chat GPT
Tersangka teror bom di Depok ini mengaku, bahwa dirinya mendapatkan alamat email 10 sekolah tersebut melalui ChatGPT. Kemudian ia memilih sekolah-sekolah tersebut secara acak menggunakan AI.
Motif Pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menjelaskan akar permasalahan kasus ini adalah bentuk kekecewaan pelaku atas kandasnya hubungan asmara dengan pasangan tersangka sejak tahun 2022. HRR (23) yang tidak menerima lamarannya ditolak oleh K dan keluarganya.
Tersangka juga ingin mencari perhatian karena ia merupakan alumni dari salah satu di antara 10 sekolah yang mendapat ancaman teror ini.
Bukan Teror Pertama
Made Oka juga menyebutkan bahwa teror ancaman bom di sekolah yang berada di kota Depok bukan merupakan tindakan yang baru pertama kali dilakukan oleh tersangka. Diketahui bahwa pelaku juga sudah sering melakukan tindakan semacam ini sejak tahun 2022.
Tersangka diketahui membuat akun-akun media sosial palsu yang bertujuan untuk membuat ujaran kebencian dari saudari K.
Atas perbuatannya, HRR (23) dijerat beberapa pasal berlapis, dimulai dari KUHP sampai UU ITE. Ia dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
(
Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)