Jakarta: Kabar baik bagi calon jemaah haji karena masa tunggu keberangkatan haji secara faktual kini turun menjadi rata-rata 14 tahun. Angka tersebut lebih pendek dibanding masa tunggu secara administratif yang sebelumnya mencapai rata-rata 26 tahun.
Dilansir dari laman Kementerian Haji dan Umrah pada Selasa, 6 Oktober 2026, perubahan tersebut tidak terjadi karena penambahan kuota semata, tetapi pemerintah lebih dulu melakukan pembenahan terhadap data calon jemaah yang masuk dalam daftar antrean.
Wakil Menteri dan Umrah, Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang tercatat dalam sistem. Dari proses tersebut ditemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid.
“Pak Menteri, saya, dan seluruh tim Kementerian Haji melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah. Dari proses tersebut ditemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid,” ungkap Dahnil.
Oleh karena itu, Kemenhaj melakukan pembersihan dan penyempurnaan basis data supaya masa tunggu benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan.
“Sekarang antrean faktual haji menjadi 14 tahun. Ini sesuai arahan Presiden untuk mencari formula yang lebih baik sekaligus memperbaiki kualitas data jemaah,” jelanya.
Baca Juga :
10 Negara dengan Kuota Haji Terbesar, Indonesia Nomor 1
Cara Cek Antrean dan Estimasi Keberangkatan Haji
Bagi yang sudah mendaftar haji dan penasaran kapan kira-kira bisa berangkat, pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Estimasi Keberangkatan milik Kementerian Haji dan Umrah.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Buka layanan resmi Data dan Informasi Kementerian Haji dan Umrah.
Pilih menu Estimasi Keberangkatan.
Masukkan 10 digit nomor porsi haji.
Lengkapi verifikasi CAPTCHA.
Pilih Cek Estimasi.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai perkiraan tahun keberangkatan.
Kemenhaj mengingatkan bahwa estimasi keberangkatan bisa berubah mengikuti perubahan kuota provinsi, kabupaten/kota, haji khusus, maupun perubahan regulasi. Perhitungan tersebut juga hanya berlaku bagi jemaah yang belum membatalkan pendaftaran atau belum berangkat. (Wisa Irena Br Sitepu)
Jakarta: Kabar baik bagi calon jemaah
haji karena masa tunggu keberangkatan haji secara faktual kini turun menjadi rata-rata 14 tahun. Angka tersebut lebih pendek dibanding masa tunggu secara administratif yang sebelumnya mencapai rata-rata 26 tahun.
Dilansir dari laman
Kementerian Haji dan Umrah pada Selasa, 6 Oktober 2026, perubahan tersebut tidak terjadi karena penambahan kuota semata, tetapi pemerintah lebih dulu melakukan pembenahan terhadap data calon jemaah yang masuk dalam daftar antrean.
Wakil Menteri dan Umrah, Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang tercatat dalam sistem. Dari proses tersebut ditemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid.
“Pak Menteri, saya, dan seluruh tim Kementerian Haji melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah. Dari proses tersebut ditemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid,” ungkap Dahnil.
Oleh karena itu, Kemenhaj melakukan pembersihan dan penyempurnaan basis data supaya masa tunggu benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan.
“Sekarang antrean faktual haji menjadi 14 tahun. Ini sesuai arahan Presiden untuk mencari formula yang lebih baik sekaligus memperbaiki kualitas data jemaah,” jelanya.
Cara Cek Antrean dan Estimasi Keberangkatan Haji
Bagi yang sudah mendaftar haji dan penasaran kapan kira-kira bisa berangkat, pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Estimasi Keberangkatan milik Kementerian Haji dan Umrah.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Buka layanan resmi Data dan Informasi Kementerian Haji dan Umrah.
- Pilih menu Estimasi Keberangkatan.
- Masukkan 10 digit nomor porsi haji.
- Lengkapi verifikasi CAPTCHA.
- Pilih Cek Estimasi.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai perkiraan tahun keberangkatan.
Kemenhaj mengingatkan bahwa estimasi keberangkatan bisa berubah mengikuti perubahan kuota provinsi, kabupaten/kota, haji khusus, maupun perubahan regulasi. Perhitungan tersebut juga hanya berlaku bagi jemaah yang belum membatalkan pendaftaran atau belum berangkat.
(Wisa Irena Br Sitepu)
(ANN)