Jakarta: Azis percaya bahwa kerja keras akan membawanya keluar dari keterbatasan ekonomi. Tawaran gaji tinggi dan kehidupan yang lebih layak, terdengar seperti jalan pintas untuk meraih mimpinya. Namun, dibalik harapan itu, ada harga yang harus dibayar mahal. Bukan hanya soal uang, tetapi juga kepercayaan.
Setelah membayar puluhan juta, hidup Azis hanya berputar-putar di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja sejak 2018 hingga 2024. Hingga pada akhirnya, ia memilih kembali. Bukan sebagai seseorang yang berhasil, melainkan sebagai korban dari mimpi yang runtuh di tengah jalan.
Kepulangan itu tidak serta-merta mengakhiri segalanya. Ketika mencoba mencari keadilan, jalan yang ditempuh berliku. Bahkan berbalik menempatkannya dalam posisi yang semakin sulit.
Di Balik Keputusan Menjadi Pekerja Migran
Abdul Azis atau kerap dipanggil dengan Azis. Tumbuh dan besar di wilayah yang menjadi pusat konservasi gajah Sumatera terbesar di Indonesia. Lampung Timur. Hampir separuh hidupnya, ia habiskan untuk membantu keluarganya di bidang pertanian. Dengan status sebagai seorang kakak yang memiliki seorang adik, ada tanggung jawab tersendiri yang ia pikul dalam diam.
Setelah lulus dari Sekolah Menengah Atas di tahun 2016, Azis memilih untuk meninggalkan rumah. Bermodalkan tekad, kakinya melangkah, merantau hingga ke Jambi.
Ayam Penyet Surabaya. Rumah makan itu menjadi saksi bisu Azis bekerja untuk yang pertama kalinya. Setiap bulan selama dua tahun, Azis mengantongi upah sebesar Rp1.600.000.
Dirasa sudah cukup merantau. Azis memilih untuk kembali ke kampung halamannya. Bukan ayam penyet lagi yang ia temui, tetapi padi dan jagung karena kedua orang tuanya berkutat di bidang pertanian.
“Saya ingin punya usaha, pengen punya rumah, ingin punya lahan untuk bertani gitu,”
Kalimat penuh pengharapan dari dalam diri, membuat Azis ingin bekerja lebih keras. Demi mendapatkan hidup yang ia impikan, salah satu pabrik tapioka di Lampung menjadi tujuan bekerja Azis di tahun 2018.
“Lingkungan kerjanya asik semua,” ungkap Azis ketika menggambarkan suasana bekerja di pabrik tapioka.
Namun, hidup tidak hanya berlandaskan pada sebuah keseruan. Sekeras apa pun Azis bekerja, penghasilan yang didapat kerap terasa belum cukup. Ada kebutuhan yang terus mendesaknya keluar dari Tanah Air. Daftar harapan-harapan Azis akan lama terpenuhi jika ia tetap bekerja di Indonesia. Begitu pikirnya.
Meski ditawarkan jabatan lebih tinggi di pabrik tapioka, tekad Azis sudah matang. Setelah satu tahun delapan bulan, Azis memutuskan untuk berpisah dengan rekan-rekannya. Azis mempersiapkan dirinya untuk bekerja di luar negeri.
Tentu, pertentangan dan perdebatan panjang dengan keluarga menjadi hal yang harus Azis hadapi. Hasil instan yang ingin Azis dapatkan, ditolak oleh kedua orang tuanya.
“Jepang tuh susah,” Ayah Azis khawatir.
Tak terlalu memengaruhi keputusan, Azis kemudian mencari berbagai informasi keberangkatan ke Jepang. Mulai dari biaya pendaftaran, proses keberangkatan, dan seluruh hal yang harus ia persiapkan.
Tawaran pekerjaan di Jepang datang dari tetangga depan rumah yang tertarik untuk ikut mendaftar. “Ditawarin di pabrik dengan gaji 25 juta per bulan,” jelas Azis.
Angka 25 juta bukan angka yang kecil bagi Azis. Angka itu justru menjadi dorongan paling kuat. Dorongan yang membuat Azis harus meninggalkan Lampung. Azis mempersiapkan segalanya dengan matang.
Berangkat dengan Harapan, Terjebak dalam Kenyataan
Tahun 2018 lalu.
Berjarak tak terlalu jauh dari tempat tinggalnya, Azis tiba di salah satu rumah tetangganya yang lain. Rumah tetangganya itu adalah rumah orang tua dari pemilik LPK di Bandung. Disana ia dijelaskan proses pendaftaran hingga keberangkatan.
Setelah menghabiskan beberapa jam di dalam rumah tetangganya, Azis pun mulai diproses untuk pergi lewat jalur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Azis sampai di Lembaga Pelatihan Kerja di Bandung. Kemudian bertemu dengan pemilik LPK.
“Gampang sama kamu bisa dicicil,” tutur Azis memperagakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja Bandung ketika membicarakan jumlah nominal modal.
Bagi Azis tidak ada kata “gampang”. Modal pertama yang harus ia keluarkan sebesar 48 juta rupiah. Bukan sebuah angka sederhana yang bisa ia keluarkan secepat kilat. Kantong ekonomi keluarganya masih sulit bernafas.
Namun, pikirannya kembali lagi pada titik awal ia mengambil keputusan ini. Dapat dengan mudah membeli tanah dan mobil adalah iming-iming yang Azis dapatkan. Membeli rumah, kendaraan pribadi, dan memiliki peternakan ayam adalah mimpinya.
Setelah diskusi panjang, keluarga Azis menyetujui rencana keberangkatan Azis ke Jepang. Menjual motor dan meminjam kepada saudara adalah pengorbanan yang keluarga Azis lakukan agar dapat membayar setidaknya setengah dari 48 juta rupiah.
Azis bersama empat teman seperjuangan, berangkat ke Bandung. Kelimanya tinggal di sebuah asrama yang disediakan oleh LPK selama tiga bulan. Separuh modal yang sudah dibayarkan digunakan untuk menopang kebutuhan makanan dan pembekalan belajar.
Tiga bulan berlalu. Azis dan teman-temannya pergi dari Bandung menuju kota Bogor setelah mendapat arahan untuk membuat paspor. Ongkos kepergian itu mereka urus sendiri. Tidak ada bantuan resmi dari LPK. Sesampainya di Imigrasi Bogor, mereka hanya dijemput oleh seseorang calo untuk membantu pengurusan paspor.
Kejanggalan mulai dirasakan Azis saat proses pembuatan paspor dimulai. “Dibikin paspor itu juga sudah janggal, tapi aku disitu belum sadar,” ungkap Azis.
Pasalnya alasan pembuatan paspor itu tidak boleh dijelaskan dengan jujur kepada pihak imigrasi. Para calon pekerja diarahkan untuk tidak menyebutkan bahwa keberangkatan tersebut bertujuan untuk bekerja, melainkan hanya untuk mengikuti pelatihan kerja dengan alasan peningkatan jabatan di Indonesia.
Dalam kurun waktu enam bulan, Azis dapat diberangkatkan ke Jepang. Setidaknya kalimat itu jadi penenang untuk Azis dapat pulang ke Lampung terlebih dahulu. Azis menunggu beberapa bulan dengan sabar. Hingga suatu hari ponsel Azis berdering. Mendapat panggilan dari pihak LPK di Bandung.
“Kamu besok harus ke Bandung lagi. Bisa gak bisa.”
Kalimat suruhan itu menyapa telinga Azis saat ia menjawab panggilan. Pihak LPK Bandung meminta Azis datang kembali ke Bandung untuk mengikuti serangkaian tes tertulis, wawancara dengan pihak Jepang, dan melakukan Medical Check Up (MCU) atau tes kesehatan.
Rangkaiannya tidak jelas. Begitulah yang dirasakan Azis ketika sudah datang ke LPK Bandung untuk yang kedua kalinya. Hanya ada tes tertulis yang ia lalui. Tidak ada wawancara dan tidak ada tes kesehatan.
Fenomena pandemi Covid-19 menjadi penghalang utama keberangkatan Azis setelah menjalani tes di LPK Bandung. Wabah penyakit yang melebar ke seluruh belahan dunia, membuat calon pekerja migran tidak bisa meninggalkan Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Azis pun kembali ke Lampung.
Hingga kondisi sudah pulih dan dapat beraktivitas dengan normal, Azis dan keempat temannya mendapat informasi dari pihak LPK di Bandung untuk dipindahkan ke LPK di Banyuwangi, tepatnya di PT Kougas Wijaya Nusa. Kougas Wijaya Nusa adalah lembaga pendidikan bahasa Jepang dan pelatihan kerja untuk mempersiapkan calon pekerja berangkat ke Jepang.
Tanpa banyak alasan, pada awal tahun 2023 Azis berangkat. Harapannya sudah digantungkan selama masa pandemi.
“Mas nanti kita bersihkan kamar buat tidurnya dulu.”
Azis menemukan bahwa kondisi asrama di LPK Banyuwangi tidak sebagus di Bandung. Orang-orang yang bekerja di LPK Banyuwangi harus membersihkan ruangan agar bisa menjadi tempat yang layak untuk beristirahat.
Jam istirahatnya pun tidak sebanyak saat Azis berada di LPK Bandung. Dengan nada yang sedikit menggerutu, Azis mengatakan bahwa dirinya harus bangun dari jam setengah 7 pagi.
Pembelajaran bahasa Jepang kembali ditekuni oleh Azis dan calon pekerja lainnya. Dalam ruangan yang tidak terlalu besar terdapat satu papan tulis dan seorang guru. Sekitar 20 orang terduduk rapi di kursinya masing-masing. Setiap dari mereka, meyakinkan diri sendiri untuk bisa fasih berbahasa Jepang dan diberangkatkan.
Empat bulan pertama menetap di LPK Banyuwangi, keseharian mereka lebih sering diisi dengan bersih-bersih, menanam sayuran, hingga membangun asrama. Tak jarang juga calon pekerja lainnya dipekerjakan melakukan kewajiban lain tanpa dibayar. Rasa percaya Azis bahwa ia akan diberangkatkan masih tinggi. Azis dijanjikan akan diberangkatkan setelah Lebaran.
Setelah Lebaran sekitar bulan April 2023, seluruh calon pekerja harus melewati tes wawancara. Wawancara tersebut dilakukan secara daring dengan orang Jepang langsung. Pertanyaan yang dilontarkan pun sederhana, seperti alasan ingin kerja di Jepang, jumlah saudara yang dimiliki, umur. dan status pernikahan.
“Aku sama temen-temen ku lolos,” ungkap Azis.
Azis merasa percaya diri karena ia dan teman-temannya berhasil melewati proses wawancara. Pihak LPK Banyuwangi pun menjanjikan Azis akan diberangkatkan pada bulan Oktober 2023. Namun, setelah mendekati waktu yang dijanjikan, tanda-tanda keberangkatan tidak terlihat.
Merasakan sesuatu yang tidak biasa, Azis bertanya kepada salah satu staf di LPK Banyuwangi,
“Pak, kita kapan nih mau diberangkatkan?”
Bukannya mendapatkan kepastian, Azis justru disuruh bersabar lagi. Hari-harinya diisi dengan bersih-bersih dan menanam sayuran, tanpa arah yang jelas. Harapan yang ia bawa dari awal perlahan runtuh karena hingga bulan ke sembilan di tahun 2023, Azis tidak diberangkatkan.
Kekecewaan pun menggerogoti diri Azis setelah terus menunggu hingga telah memasuki tahun 2024. Perasaan marah, sedih, bingung, segalanya bercampur menjadi satu. Azis terus-menerus dibohongi. Diminta menunggu dan bersabar, tetapi hasilnya nihil.
Azis ingin kembali ke Lampung.
Jejak Pulang yang Tak Pernah Mudah
Kepulangan tidak selalu menjadi akhir yang melegakan. Bagi Azis, proses kembali justru menghadirkan beban baru. Kegagalan, rasa malu, hingga ketidakpastian dalam mencari keadilan.
Azis menelpon kedua orang tuanya. Berkata bahwa situasi di LPK Banyuwangi sudah tidak normal. Tidak memiliki apapun yang tersisa, Azis harus meminjam uang kepada temannya. Agar bisa pulang dengan selamat dari Banyuwangi sampai ke Lampung.
“Cuma (dipinjami) Rp 700.000, yang penting bisa pulang,” ungkap Azis lirih.
Teman-teman yang berada di LPK yang sama juga diajaknya untuk pulang. Tanpa berpamitan kepada pihak LPK, Azis dan teman-temannya melangkah keluar. Kecewa. Itulah yang dirasakan Azis ketika meninggalkan Banyuwangi.
Langkah Azis tiba di Lampung. Kedua orang tuanya tidak memberikan reaksi begitu banyak. Hanya kalimat-kalimat penenang yang memeluk diri Azis, “Belum rezekinya,” ucap Ibu Azis, berusaha menenangkan.
Keinginan kembali bekerja pun tidak muncul karena patokan bekerjanya adalah ke Jepang. Rasa malu untuk sekedar keluar rumah dan menyapa tetangga pun terus memakan habis mental Azis. Ia tak kuasa menahan trauma itu.
“Kamu ini kena tipu gak bakal kamu ke Jepang!”
“Sok-sok an punya duit banyak!”
Ejekan itu keluar dari mulut teman-teman Azis. Entah punya motivasi untuk benar-benar mencemooh atau hanya dijadikan bahan candaan semata. Kalimat ejekannya membekas di ingatan Azis hingga saat ini.
Azis mengandalkan peternakan ayam milik saudaranya untuk membayar utang. Dengan 6.000 ayam, ia mengurus produksi telur, pakan, hingga toko sembako. Di tengah tekanan ekonomi, ia berupaya melaporkan kasus yang dialaminya, meski sempat bingung karena keterbatasan biaya dan akses.
Titik balik terjadi saat percakapan santai di pom bensin didengar oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Dari sana, Azis mendapat pendampingan dan melapor ke Polres Lampung Timur pada Oktober 2023. Namun, laporannya sempat ditolak karena dianggap bukan TPPO, melainkan penempatan unprosedural. Proses hukum pun berjalan lambat dan baru diterima resmi pada Juli 2024.
Di tengah proses, pelaku menawarkan damai dengan pengembalian Rp300 juta dari total kerugian Rp750 juta, namun ditolak. Pelaku justru menggugat balik korban dan SBMI sebesar Rp500 juta. Upaya restitusi melalui LPSK dan penuntut umum juga menemui jalan buntu, hingga korban mengajukan langsung ke hakim.
Pada 2025, pelaku LPK Bandung divonis 10 bulan. Sementara itu, pelaku LPK Banyuwangi divonis satu tahun penjara. Meski hakim menyatakan korban berhak atas restitusi, Azis tetap kecewa. Ia menilai proses hukum berlarut, minim transparansi, dan menunjukkan lemahnya perlindungan.
“Kalau tahu begini, lebih baik uang 48 juta itu untuk usaha di rumah,” tutup Azis.
Realitas Isu Pekerja Migran Indonesia
Hingga saat ini, pelanggaran ketenagakerjaan di berbagai negara dan di berbagai sektor masih dialami oleh buruh migran. Pengalaman yang dihadapi oleh Azis memberikan realitas terbaru bahwa kasus Pekerja Migran Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum sepenuhnya tuntas.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat bahwa pada 2025 pengaduan Pekerja Migran Indonesia didominasi oleh laki-laki daripada perempuan. Jumlah pengaduan jenis kelamin laki-laki meningkat hingga 100,53 persen yakni menyentuh angka 1.510 pengaduan. Sementara itu, jumlah pengaduan jenis kelamin perempuan meningkat sebesar 79,25 persen dengan total 1.339 pengaduan.
Menurut hasil wawancara dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada 11 Juni 2026, data kasus yang ditangani berada di sektor Pekerjaan Rumah Tangga, Konstruksi, Awak Kapal Perikanan, Manufaktur, sektor Pertanian dan Perkebunan.
Selain Pekerja Rumah Tangga, catatan akhir tahun 2025 SBMI menunjukan bahwa kasus tertinggi terjadi di sektor Awak Kapal Perikanan Ikan yang mencakup kasus baru dengan kemajuan digital. Kasus tersebut termasuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti online scam.
Menurut Data Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dari KP2MI, di tahun 2025 sektor penempatan Awak Kapal Perikanan mengalami kenaikan signifikan sebesar 391,75 persen. Proporsi persentase tersebut setara dengan 1.908 penempatan, yang jika dibandingkan pada tahun 2024 hanya sebanyak 388 penempatan.
Pada 2025, data Kementerian Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), juga mencatat ada sebanyak 65 kategori kasus dengan total 2.849 pengaduan. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun 2024 sebesar 89,93 persen yang memiliki 53 kategori kasus dengan 1.499 total pengaduan.
PMI ingin dipulangkan menjadi kategori kasus paling banyak mendapatkan pengaduan yakni sebanyak 846 kasus. Diikuti oleh PMI gagal berangkat sebanyak 344 kasus. Kemudian deportasi/repatriasi sebanyak 221 kasus.
Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, ketika dihubungi untuk berpendapat pada Senin, 6 April 2026, menjelaskan bahwa kini forced criminality adalah bentuk baru dan perluasan wajah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.
“Waktu itu iming-imingnya adalah iming-iming bekerja di sektor digital padahal mereka dipaksa bekerja untuk operasi misalnya scamming online atau judi online,” ujarnya.
Modus lowongan pekerjaan yang layak pun kerap menjerat banyak korban. Alih-alih ditulis dengan apa adanya, lowongan tersebut justru dikemas sebagai admin perusahaan, admin perusahaan, admin gudang, dan sebagainya.
Berdasarkan laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mencatat bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengalami lonjakan. Pada 2020, jumlah kasus yang tercatat hanya sebanyak 15 kasus. Kemudian angka tersebut meningkat drastis menyentuh 5.111 kasus pada 2024.
Perubahan Pola : Korban dari Kalangan Terdidik
Wahyu Susilo menilai, dalam kasus forced criminality, profil korban justru berbeda. Banyak diantaranya merupakan anak muda, bahkan lulusan perguruan tinggi, termasuk dari bidang teknologi. Mereka berasal dari wilayah perkotaan dan tidak selalu berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Praktik perdagangan orang semakin bergeser ke dunia digitalisasi. Jika sebelumnya kasus banyak ditemukan pada sektor pekerja rumah tangga, perkebunan sawit, hingga anak buah kapal, kini pola tersebut mulai berubah.
“Nah ini yang membedakan adalah korban-korban dari forced criminality karena mereka biasanya orang muda, bahkan kalau dari kasus-kasus yang kita terima banyak mereka yang sarjana. Sarjana ilmu komputer, sarjana informatika, dan dari wilayah perkotaan,” tambah Wahyu.
Yunita Rohani, Koordinator Pekerja Rumah Tangga dari Serikat Buruh Migran Indonesia, sepakat bahwa orang dengan latar belakang menengah ke atas justru menjadi sasaran empuk.
“Mereka juga terbiasa menggunakan komputer, kemudian paham dengan digital,” ungkap Yunita.
Lonjakan ini tidak terjadi tanpa sebab. Di baliknya, terdapat pola perekrutan yang terus berulang dan semakin beragam. Yunita mengungkapkan ada 3 pola perekrutan korban TPPO yaitu dari layar digital (online), dari jaringan agen lokal, dan dari orang terdekat seperti tetangga atau saudara.
Tiga alur perekrutan terjadinya forced criminality.
Alur perekrutan secara online dan perekrutan dari kerabat terdekat menjadi cara yang sangat sulit untuk dilacak. Admin dalam rekrutan online, tidak akan menggunakan identitas aslinya.
Di sisi lain, ketika pelaku adalah teman, tetangga, bahkan saudara sendiri, korban berada dalam posisi yang dilematis. Rasa marah bercampur dengan kedekatan personal membuat mereka ragu untuk melapor atau menuntut. Kondisi ini kemudian berdampak pada proses pendampingan yang tidak mudah.
“Ini kan cukup rumit gitu ya,” ujar Mochamad Ernawan, Koordinator Pemberdayaan Ekonomi Sosial Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), saat menjelaskan kompleksitas proses pendampingan dan reintegrasi korban.
Ernawan menjabarkan ada dua pendekatan yang berjalan bersamaan untuk mendampingi korban yaitu bersifat individu dan bersifat komunitas. Pendampingan yang bersifat individu akan banyak dilakukan untuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pendampingan akan dimulai dengan melakukan asesmen ketika ada pengaduan yang masuk. Pendampingan ini akan berfokus pada kondisi korban yang mencakup reintegrasi psikososial, reintegrasi sosial, dan reintegrasi ekonomi.
Dalam pendampingan, perlu adanya penanganan khusus ketika korban mengalami trauma yang berat. “Jadi kita biasanya bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Psikiaternya langsung ke rumah sakit,” jelas Ernawan.
Proses asesmen kemudian diikuti oleh perencanaan reintegrasi. Salah satunya adalah menghubungkan korban dengan keluarga atau komunitas untuk bisa memulai kehidupan kembali.
Ernawan mengaku, tantangan membawa korban untuk pulang bertemu keluarga tidak mudah. Ketika korban kembali pulang dengan pengalaman yang dialaminya selama bekerja di luar negeri, ada perasaan malu dan gagal yang memenuhi pikiran mereka.
“Ini kan cukup rumit gitu ya. Itulah peran SBMI. Tentu itu harus ada dukungan dari pihak keluarga dan komunitas di sekitar itu yaitu di level struktural," pungkas Ernawan. (Aureen Trevisia)
Disclaimer bahwa tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi medcom.id dan merupakan tugas akhir dari sang penulis.
Jakarta: Azis percaya bahwa kerja keras akan membawanya keluar dari keterbatasan ekonomi. Tawaran gaji tinggi dan kehidupan yang lebih layak, terdengar seperti jalan pintas untuk meraih mimpinya. Namun, dibalik harapan itu, ada harga yang harus dibayar mahal. Bukan hanya soal uang, tetapi juga kepercayaan.
Setelah membayar puluhan juta, hidup Azis hanya berputar-putar di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja sejak 2018 hingga 2024. Hingga pada akhirnya, ia memilih kembali. Bukan sebagai seseorang yang berhasil, melainkan sebagai korban dari mimpi yang runtuh di tengah jalan.
Kepulangan itu tidak serta-merta mengakhiri segalanya. Ketika mencoba mencari keadilan, jalan yang ditempuh berliku. Bahkan berbalik menempatkannya dalam posisi yang semakin sulit.
Di Balik Keputusan Menjadi Pekerja Migran
Abdul Azis atau kerap dipanggil dengan Azis. Tumbuh dan besar di wilayah yang menjadi pusat konservasi gajah Sumatera terbesar di Indonesia. Lampung Timur. Hampir separuh hidupnya, ia habiskan untuk membantu keluarganya di bidang pertanian. Dengan status sebagai seorang kakak yang memiliki seorang adik, ada tanggung jawab tersendiri yang ia pikul dalam diam.
Setelah lulus dari Sekolah Menengah Atas di tahun 2016, Azis memilih untuk meninggalkan rumah. Bermodalkan tekad, kakinya melangkah, merantau hingga ke Jambi.
Ayam Penyet Surabaya. Rumah makan itu menjadi saksi bisu Azis bekerja untuk yang pertama kalinya. Setiap bulan selama dua tahun, Azis mengantongi upah sebesar Rp1.600.000.
Dirasa sudah cukup merantau. Azis memilih untuk kembali ke kampung halamannya. Bukan ayam penyet lagi yang ia temui, tetapi padi dan jagung karena kedua orang tuanya berkutat di bidang pertanian.
“Saya ingin punya usaha, pengen punya rumah, ingin punya lahan untuk bertani gitu,”
Kalimat penuh pengharapan dari dalam diri, membuat Azis ingin bekerja lebih keras. Demi mendapatkan hidup yang ia impikan, salah satu pabrik tapioka di Lampung menjadi tujuan bekerja Azis di tahun 2018.
“Lingkungan kerjanya asik semua,” ungkap Azis ketika menggambarkan suasana bekerja di pabrik tapioka.
Namun, hidup tidak hanya berlandaskan pada sebuah keseruan. Sekeras apa pun Azis bekerja, penghasilan yang didapat kerap terasa belum cukup. Ada kebutuhan yang terus mendesaknya keluar dari Tanah Air. Daftar harapan-harapan Azis akan lama terpenuhi jika ia tetap bekerja di Indonesia. Begitu pikirnya.
Meski ditawarkan jabatan lebih tinggi di pabrik tapioka, tekad Azis sudah matang. Setelah satu tahun delapan bulan, Azis memutuskan untuk berpisah dengan rekan-rekannya. Azis mempersiapkan dirinya untuk bekerja di luar negeri.
Tentu, pertentangan dan perdebatan panjang dengan keluarga menjadi hal yang harus Azis hadapi. Hasil instan yang ingin Azis dapatkan, ditolak oleh kedua orang tuanya.
“Jepang tuh susah,” Ayah Azis khawatir.
Tak terlalu memengaruhi keputusan, Azis kemudian mencari berbagai informasi keberangkatan ke Jepang. Mulai dari biaya pendaftaran, proses keberangkatan, dan seluruh hal yang harus ia persiapkan.
Tawaran pekerjaan di Jepang datang dari tetangga depan rumah yang tertarik untuk ikut mendaftar. “Ditawarin di pabrik dengan gaji 25 juta per bulan,” jelas Azis.
Angka 25 juta bukan angka yang kecil bagi Azis. Angka itu justru menjadi dorongan paling kuat. Dorongan yang membuat Azis harus meninggalkan Lampung. Azis mempersiapkan segalanya dengan matang.
Berangkat dengan Harapan, Terjebak dalam Kenyataan
Tahun 2018 lalu.
Berjarak tak terlalu jauh dari tempat tinggalnya, Azis tiba di salah satu rumah tetangganya yang lain. Rumah tetangganya itu adalah rumah orang tua dari pemilik LPK di Bandung. Disana ia dijelaskan proses pendaftaran hingga keberangkatan.
Setelah menghabiskan beberapa jam di dalam rumah tetangganya, Azis pun mulai diproses untuk pergi lewat jalur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Azis sampai di Lembaga Pelatihan Kerja di Bandung. Kemudian bertemu dengan pemilik LPK.
“Gampang sama kamu bisa dicicil,” tutur Azis memperagakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja Bandung ketika membicarakan jumlah nominal modal.
Bagi Azis tidak ada kata “gampang”. Modal pertama yang harus ia keluarkan sebesar 48 juta rupiah. Bukan sebuah angka sederhana yang bisa ia keluarkan secepat kilat. Kantong ekonomi keluarganya masih sulit bernafas.
Namun, pikirannya kembali lagi pada titik awal ia mengambil keputusan ini. Dapat dengan mudah membeli tanah dan mobil adalah iming-iming yang Azis dapatkan. Membeli rumah, kendaraan pribadi, dan memiliki peternakan ayam adalah mimpinya.
Setelah diskusi panjang, keluarga Azis menyetujui rencana keberangkatan Azis ke Jepang. Menjual motor dan meminjam kepada saudara adalah pengorbanan yang keluarga Azis lakukan agar dapat membayar setidaknya setengah dari 48 juta rupiah.
Azis bersama empat teman seperjuangan, berangkat ke Bandung. Kelimanya tinggal di sebuah asrama yang disediakan oleh LPK selama tiga bulan. Separuh modal yang sudah dibayarkan digunakan untuk menopang kebutuhan makanan dan pembekalan belajar.
Tiga bulan berlalu. Azis dan teman-temannya pergi dari Bandung menuju kota Bogor setelah mendapat arahan untuk membuat paspor. Ongkos kepergian itu mereka urus sendiri. Tidak ada bantuan resmi dari LPK. Sesampainya di Imigrasi Bogor, mereka hanya dijemput oleh seseorang calo untuk membantu pengurusan paspor.
Kejanggalan mulai dirasakan Azis saat proses pembuatan paspor dimulai. “Dibikin paspor itu juga sudah janggal, tapi aku disitu belum sadar,” ungkap Azis.
Pasalnya alasan pembuatan paspor itu tidak boleh dijelaskan dengan jujur kepada pihak imigrasi. Para calon pekerja diarahkan untuk tidak menyebutkan bahwa keberangkatan tersebut bertujuan untuk bekerja, melainkan hanya untuk mengikuti pelatihan kerja dengan alasan peningkatan jabatan di Indonesia.
Dalam kurun waktu enam bulan, Azis dapat diberangkatkan ke Jepang. Setidaknya kalimat itu jadi penenang untuk Azis dapat pulang ke Lampung terlebih dahulu. Azis menunggu beberapa bulan dengan sabar. Hingga suatu hari ponsel Azis berdering. Mendapat panggilan dari pihak LPK di Bandung.
“Kamu besok harus ke Bandung lagi. Bisa gak bisa.”
Kalimat suruhan itu menyapa telinga Azis saat ia menjawab panggilan. Pihak LPK Bandung meminta Azis datang kembali ke Bandung untuk mengikuti serangkaian tes tertulis, wawancara dengan pihak Jepang, dan melakukan Medical Check Up (MCU) atau tes kesehatan.
Rangkaiannya tidak jelas. Begitulah yang dirasakan Azis ketika sudah datang ke LPK Bandung untuk yang kedua kalinya. Hanya ada tes tertulis yang ia lalui. Tidak ada wawancara dan tidak ada tes kesehatan.
Fenomena pandemi Covid-19 menjadi penghalang utama keberangkatan Azis setelah menjalani tes di LPK Bandung. Wabah penyakit yang melebar ke seluruh belahan dunia, membuat calon pekerja migran tidak bisa meninggalkan Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Azis pun kembali ke Lampung.
Hingga kondisi sudah pulih dan dapat beraktivitas dengan normal, Azis dan keempat temannya mendapat informasi dari pihak LPK di Bandung untuk dipindahkan ke LPK di Banyuwangi, tepatnya di PT Kougas Wijaya Nusa. Kougas Wijaya Nusa adalah lembaga pendidikan bahasa Jepang dan pelatihan kerja untuk mempersiapkan calon pekerja berangkat ke Jepang.
Tanpa banyak alasan, pada awal tahun 2023 Azis berangkat. Harapannya sudah digantungkan selama masa pandemi.
“Mas nanti kita bersihkan kamar buat tidurnya dulu.”
Azis menemukan bahwa kondisi asrama di LPK Banyuwangi tidak sebagus di Bandung. Orang-orang yang bekerja di LPK Banyuwangi harus membersihkan ruangan agar bisa menjadi tempat yang layak untuk beristirahat.
Jam istirahatnya pun tidak sebanyak saat Azis berada di LPK Bandung. Dengan nada yang sedikit menggerutu, Azis mengatakan bahwa dirinya harus bangun dari jam setengah 7 pagi.
Pembelajaran bahasa Jepang kembali ditekuni oleh Azis dan calon pekerja lainnya. Dalam ruangan yang tidak terlalu besar terdapat satu papan tulis dan seorang guru. Sekitar 20 orang terduduk rapi di kursinya masing-masing. Setiap dari mereka, meyakinkan diri sendiri untuk bisa fasih berbahasa Jepang dan diberangkatkan.
Empat bulan pertama menetap di LPK Banyuwangi, keseharian mereka lebih sering diisi dengan bersih-bersih, menanam sayuran, hingga membangun asrama. Tak jarang juga calon pekerja lainnya dipekerjakan melakukan kewajiban lain tanpa dibayar. Rasa percaya Azis bahwa ia akan diberangkatkan masih tinggi. Azis dijanjikan akan diberangkatkan setelah Lebaran.
Setelah Lebaran sekitar bulan April 2023, seluruh calon pekerja harus melewati tes wawancara. Wawancara tersebut dilakukan secara daring dengan orang Jepang langsung. Pertanyaan yang dilontarkan pun sederhana, seperti alasan ingin kerja di Jepang, jumlah saudara yang dimiliki, umur. dan status pernikahan.
“Aku sama temen-temen ku lolos,” ungkap Azis.
Azis merasa percaya diri karena ia dan teman-temannya berhasil melewati proses wawancara. Pihak LPK Banyuwangi pun menjanjikan Azis akan diberangkatkan pada bulan Oktober 2023. Namun, setelah mendekati waktu yang dijanjikan, tanda-tanda keberangkatan tidak terlihat.
Merasakan sesuatu yang tidak biasa, Azis bertanya kepada salah satu staf di LPK Banyuwangi,
“Pak, kita kapan nih mau diberangkatkan?”
Bukannya mendapatkan kepastian, Azis justru disuruh bersabar lagi. Hari-harinya diisi dengan bersih-bersih dan menanam sayuran, tanpa arah yang jelas. Harapan yang ia bawa dari awal perlahan runtuh karena hingga bulan ke sembilan di tahun 2023, Azis tidak diberangkatkan.
Kekecewaan pun menggerogoti diri Azis setelah terus menunggu hingga telah memasuki tahun 2024. Perasaan marah, sedih, bingung, segalanya bercampur menjadi satu. Azis terus-menerus dibohongi. Diminta menunggu dan bersabar, tetapi hasilnya nihil.
Azis ingin kembali ke Lampung.
Jejak Pulang yang Tak Pernah Mudah
Kepulangan tidak selalu menjadi akhir yang melegakan. Bagi Azis, proses kembali justru menghadirkan beban baru. Kegagalan, rasa malu, hingga ketidakpastian dalam mencari keadilan.
Azis menelpon kedua orang tuanya. Berkata bahwa situasi di LPK Banyuwangi sudah tidak normal. Tidak memiliki apapun yang tersisa, Azis harus meminjam uang kepada temannya. Agar bisa pulang dengan selamat dari Banyuwangi sampai ke Lampung.
“Cuma (dipinjami) Rp 700.000, yang penting bisa pulang,” ungkap Azis lirih.
Teman-teman yang berada di LPK yang sama juga diajaknya untuk pulang. Tanpa berpamitan kepada pihak LPK, Azis dan teman-temannya melangkah keluar. Kecewa. Itulah yang dirasakan Azis ketika meninggalkan Banyuwangi.
Langkah Azis tiba di Lampung. Kedua orang tuanya tidak memberikan reaksi begitu banyak. Hanya kalimat-kalimat penenang yang memeluk diri Azis, “Belum rezekinya,” ucap Ibu Azis, berusaha menenangkan.
Keinginan kembali bekerja pun tidak muncul karena patokan bekerjanya adalah ke Jepang. Rasa malu untuk sekedar keluar rumah dan menyapa tetangga pun terus memakan habis mental Azis. Ia tak kuasa menahan trauma itu.
“Kamu ini kena tipu gak bakal kamu ke Jepang!”
“Sok-sok an punya duit banyak!”
Ejekan itu keluar dari mulut teman-teman Azis. Entah punya motivasi untuk benar-benar mencemooh atau hanya dijadikan bahan candaan semata. Kalimat ejekannya membekas di ingatan Azis hingga saat ini.
Azis mengandalkan peternakan ayam milik saudaranya untuk membayar utang. Dengan 6.000 ayam, ia mengurus produksi telur, pakan, hingga toko sembako. Di tengah tekanan ekonomi, ia berupaya melaporkan kasus yang dialaminya, meski sempat bingung karena keterbatasan biaya dan akses.
Titik balik terjadi saat percakapan santai di pom bensin didengar oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Dari sana, Azis mendapat pendampingan dan melapor ke Polres Lampung Timur pada Oktober 2023. Namun, laporannya sempat ditolak karena dianggap bukan TPPO, melainkan penempatan unprosedural. Proses hukum pun berjalan lambat dan baru diterima resmi pada Juli 2024.
Di tengah proses, pelaku menawarkan damai dengan pengembalian Rp300 juta dari total kerugian Rp750 juta, namun ditolak. Pelaku justru menggugat balik korban dan SBMI sebesar Rp500 juta. Upaya restitusi melalui LPSK dan penuntut umum juga menemui jalan buntu, hingga korban mengajukan langsung ke hakim.
Pada 2025, pelaku LPK Bandung divonis 10 bulan. Sementara itu, pelaku LPK Banyuwangi divonis satu tahun penjara. Meski hakim menyatakan korban berhak atas restitusi, Azis tetap kecewa. Ia menilai proses hukum berlarut, minim transparansi, dan menunjukkan lemahnya perlindungan.
“Kalau tahu begini, lebih baik uang 48 juta itu untuk usaha di rumah,” tutup Azis.
Realitas Isu Pekerja Migran Indonesia
Hingga saat ini, pelanggaran ketenagakerjaan di berbagai negara dan di berbagai sektor masih dialami oleh buruh migran. Pengalaman yang dihadapi oleh Azis memberikan realitas terbaru bahwa kasus Pekerja Migran Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum sepenuhnya tuntas.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat bahwa pada 2025 pengaduan Pekerja Migran Indonesia didominasi oleh laki-laki daripada perempuan. Jumlah pengaduan jenis kelamin laki-laki meningkat hingga 100,53 persen yakni menyentuh angka 1.510 pengaduan. Sementara itu, jumlah pengaduan jenis kelamin perempuan meningkat sebesar 79,25 persen dengan total 1.339 pengaduan.
Menurut hasil wawancara dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada 11 Juni 2026, data kasus yang ditangani berada di sektor Pekerjaan Rumah Tangga, Konstruksi, Awak Kapal Perikanan, Manufaktur, sektor Pertanian dan Perkebunan.
Selain Pekerja Rumah Tangga, catatan akhir tahun 2025 SBMI menunjukan bahwa kasus tertinggi terjadi di sektor Awak Kapal Perikanan Ikan yang mencakup kasus baru dengan kemajuan digital. Kasus tersebut termasuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti online scam.
Menurut Data Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dari KP2MI, di tahun 2025 sektor penempatan Awak Kapal Perikanan mengalami kenaikan signifikan sebesar 391,75 persen. Proporsi persentase tersebut setara dengan 1.908 penempatan, yang jika dibandingkan pada tahun 2024 hanya sebanyak 388 penempatan.
Pada 2025, data Kementerian Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), juga mencatat ada sebanyak 65 kategori kasus dengan total 2.849 pengaduan. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun 2024 sebesar 89,93 persen yang memiliki 53 kategori kasus dengan 1.499 total pengaduan.
PMI ingin dipulangkan menjadi kategori kasus paling banyak mendapatkan pengaduan yakni sebanyak 846 kasus. Diikuti oleh PMI gagal berangkat sebanyak 344 kasus. Kemudian deportasi/repatriasi sebanyak 221 kasus.
Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, ketika dihubungi untuk berpendapat pada Senin, 6 April 2026, menjelaskan bahwa kini forced criminality adalah bentuk baru dan perluasan wajah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.
“Waktu itu iming-imingnya adalah iming-iming bekerja di sektor digital padahal mereka dipaksa bekerja untuk operasi misalnya scamming online atau judi online,” ujarnya.
Modus lowongan pekerjaan yang layak pun kerap menjerat banyak korban. Alih-alih ditulis dengan apa adanya, lowongan tersebut justru dikemas sebagai admin perusahaan, admin perusahaan, admin gudang, dan sebagainya.
Berdasarkan laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mencatat bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengalami lonjakan. Pada 2020, jumlah kasus yang tercatat hanya sebanyak 15 kasus. Kemudian angka tersebut meningkat drastis menyentuh 5.111 kasus pada 2024.
Perubahan Pola : Korban dari Kalangan Terdidik
Wahyu Susilo menilai, dalam kasus forced criminality, profil korban justru berbeda. Banyak diantaranya merupakan anak muda, bahkan lulusan perguruan tinggi, termasuk dari bidang teknologi. Mereka berasal dari wilayah perkotaan dan tidak selalu berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Praktik perdagangan orang semakin bergeser ke dunia digitalisasi. Jika sebelumnya kasus banyak ditemukan pada sektor pekerja rumah tangga, perkebunan sawit, hingga anak buah kapal, kini pola tersebut mulai berubah.
“Nah ini yang membedakan adalah korban-korban dari forced criminality karena mereka biasanya orang muda, bahkan kalau dari kasus-kasus yang kita terima banyak mereka yang sarjana. Sarjana ilmu komputer, sarjana informatika, dan dari wilayah perkotaan,” tambah Wahyu.
Yunita Rohani, Koordinator Pekerja Rumah Tangga dari Serikat Buruh Migran Indonesia, sepakat bahwa orang dengan latar belakang menengah ke atas justru menjadi sasaran empuk.
“Mereka juga terbiasa menggunakan komputer, kemudian paham dengan digital,” ungkap Yunita.
Lonjakan ini tidak terjadi tanpa sebab. Di baliknya, terdapat pola perekrutan yang terus berulang dan semakin beragam. Yunita mengungkapkan ada 3 pola perekrutan korban TPPO yaitu dari layar digital (online), dari jaringan agen lokal, dan dari orang terdekat seperti tetangga atau saudara.
Tiga alur perekrutan terjadinya forced criminality.
Alur perekrutan secara online dan perekrutan dari kerabat terdekat menjadi cara yang sangat sulit untuk dilacak. Admin dalam rekrutan online, tidak akan menggunakan identitas aslinya.
Di sisi lain, ketika pelaku adalah teman, tetangga, bahkan saudara sendiri, korban berada dalam posisi yang dilematis. Rasa marah bercampur dengan kedekatan personal membuat mereka ragu untuk melapor atau menuntut. Kondisi ini kemudian berdampak pada proses pendampingan yang tidak mudah.
“Ini kan cukup rumit gitu ya,” ujar Mochamad Ernawan, Koordinator Pemberdayaan Ekonomi Sosial Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), saat menjelaskan kompleksitas proses pendampingan dan reintegrasi korban.
Ernawan menjabarkan ada dua pendekatan yang berjalan bersamaan untuk mendampingi korban yaitu bersifat individu dan bersifat komunitas. Pendampingan yang bersifat individu akan banyak dilakukan untuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pendampingan akan dimulai dengan melakukan asesmen ketika ada pengaduan yang masuk. Pendampingan ini akan berfokus pada kondisi korban yang mencakup reintegrasi psikososial, reintegrasi sosial, dan reintegrasi ekonomi.
Dalam pendampingan, perlu adanya penanganan khusus ketika korban mengalami trauma yang berat. “Jadi kita biasanya bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Psikiaternya langsung ke rumah sakit,” jelas Ernawan.
Proses asesmen kemudian diikuti oleh perencanaan reintegrasi. Salah satunya adalah menghubungkan korban dengan keluarga atau komunitas untuk bisa memulai kehidupan kembali.
Ernawan mengaku, tantangan membawa korban untuk pulang bertemu keluarga tidak mudah. Ketika korban kembali pulang dengan pengalaman yang dialaminya selama bekerja di luar negeri, ada perasaan malu dan gagal yang memenuhi pikiran mereka.
“Ini kan cukup rumit gitu ya. Itulah peran SBMI. Tentu itu harus ada dukungan dari pihak keluarga dan komunitas di sekitar itu yaitu di level struktural," pungkas Ernawan.
(Aureen Trevisia)
Disclaimer bahwa tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi medcom.id dan merupakan tugas akhir dari sang penulis.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(ANN)