Jakarta: Membakar lahan untuk membuka kebun bukan hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan untuk menindak perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dilansir dari laman Kementerian Kehutanan pada Selasa, 13 Oktober 2026, pada saat meninjau lokasi karhutla di Kalimantan Selatan pada Senin, 12 Oktober 2026, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan bahwa lima hingga enam perusahaan akan segera diumumkan untuk dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin.
“Kemarin ada 26 perusahaan dan akan ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya announce kembali untuk dibekukan maupun dicabut izinnya,” kata Raja Juli.
Rencana penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat karhutla. Raja Juli menegaskan, sanksi tidak hanya menyasar perusahaan berskala kecil, tetapi juga perusahaan besar apabila ditemukan pelanggaran.
“Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak,” tegasnya.
Menurut Raja Juli, penindakan diperlukan untuk menimbulkan efek jera. Ia menilai dampak karhutla telah merugikan masyarakat yang menjadi korban kebakaran. Meski demikian, perusahaan yang akan dikenai sanksi berikutnya masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Kehutanan.
Baca Juga :
Musim Mas Perkuat Respons Penanganan dan Pencegahan Karhutla di Kalimantan Tengah
Empat Faktor Penanganan Karhutla
Selain penegakan hukum, Raja Juli menjelaskan ada empat faktor utama dalam penanganan dan pencegahan karhutla. Faktor tersebut mencakup operasi udara melalui water bombing dan operasi modifikasi cuaca (OMC), operasi darat yang melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, serta relawan, kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Kementerian Kehutanan juga berencana memperkuat pengawasan kawasan hutan melalui penambahan personel polisi hutan. Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut untuk meningkatkan penjagaan terhadap kawasan hutan.
“Ke depan sesuai arahan Bapak Presiden akan ditambah polisi hutan kita menjadi 70 ribu,” ujar Raja Juli. (Wisa Irena Br Sitepu)
Jakarta: Membakar lahan untuk membuka kebun bukan hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan untuk menindak perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan
(karhutla).
Dilansir dari laman
Kementerian Kehutanan pada Selasa, 13 Oktober 2026, pada saat meninjau lokasi karhutla di Kalimantan Selatan pada Senin, 12 Oktober 2026, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan bahwa lima hingga enam perusahaan akan segera diumumkan untuk dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin.
“Kemarin ada 26 perusahaan dan akan ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya
announce kembali untuk dibekukan maupun dicabut izinnya,” kata Raja Juli.
Rencana penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat karhutla. Raja Juli menegaskan, sanksi tidak hanya menyasar perusahaan berskala kecil, tetapi juga perusahaan besar apabila ditemukan pelanggaran.
“Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak,” tegasnya.
Menurut Raja Juli, penindakan diperlukan untuk menimbulkan efek jera. Ia menilai dampak karhutla telah merugikan masyarakat yang menjadi korban kebakaran. Meski demikian, perusahaan yang akan dikenai sanksi berikutnya masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Kehutanan.
Empat Faktor Penanganan Karhutla
Selain penegakan hukum, Raja Juli menjelaskan ada empat faktor utama dalam penanganan dan pencegahan karhutla. Faktor tersebut mencakup operasi udara melalui
water bombing dan operasi modifikasi cuaca (OMC), operasi darat yang melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, serta relawan, kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Kementerian Kehutanan juga berencana memperkuat pengawasan kawasan hutan melalui penambahan personel polisi hutan. Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut untuk meningkatkan penjagaan terhadap kawasan hutan.
“Ke depan sesuai arahan Bapak Presiden akan ditambah polisi hutan kita menjadi 70 ribu,” ujar Raja Juli.
(Wisa Irena Br Sitepu)
(ANN)