Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menggodok regulasi yang memungkinkan tenaga kesehatan mendukung pelayanan kesehatan tanpa surat tanda registrasi (STR). Itu untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis dalam melayani masyarakat.
"Dalam keadaan normal (tenaga medis) harus memiliki STR. Saat keadaan bencana memungkin tidak menggunakan STR jika diperlukan pengerahan SDM (medis) yang cukup banyak," ujar Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes,Trisa Wahyuni Putri, di The Media Hotel and Towers, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 29 April 2020.
Dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
Baca: Program Pangan Murah Dihentikan Sementara
Salah satu opsi pengganti STR yang saat ini sedang dipikirkan ialah melalui rekomendasi organisasi profesi. Seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Yang paling tahu kompetensi anggotanya, tentunya organisasi profesi, ini sebagai salah satu upaya untuk membantu masyarakat mendukung pelayanan," ujar dia.
Kemenkes menjadi bagian dari gugus tugas penanganan covid-19 terus berkoordinasi dengan Bandan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk dapat mengetahui jumlah pasti kekurangan tenaga medis.
"Masih koordinasi dengan bnpb dan daerah, berapa sih prediksi (tenaga medis), kalau kita lihat (besar kebutuhan tenaga medis) di Jakarta yang epeicentrum," kata dia.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini: https://www.medcom.id/tag/1520/virus-korona
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menggodok regulasi yang memungkinkan tenaga kesehatan mendukung pelayanan kesehatan tanpa surat tanda registrasi (STR). Itu untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis dalam melayani masyarakat.
"Dalam keadaan normal (tenaga medis) harus memiliki STR. Saat keadaan bencana memungkin tidak menggunakan STR jika diperlukan pengerahan SDM (medis) yang cukup banyak," ujar Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes,Trisa Wahyuni Putri, di The Media Hotel and Towers, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 29 April 2020.
Dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
Baca:
Program Pangan Murah Dihentikan Sementara
Salah satu opsi pengganti STR yang saat ini sedang dipikirkan ialah melalui rekomendasi organisasi profesi. Seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Yang paling tahu kompetensi anggotanya, tentunya organisasi profesi, ini sebagai salah satu upaya untuk membantu masyarakat mendukung pelayanan," ujar dia.
Kemenkes menjadi bagian dari gugus tugas penanganan covid-19 terus berkoordinasi dengan Bandan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk dapat mengetahui jumlah pasti kekurangan tenaga medis.
"Masih koordinasi dengan bnpb dan daerah, berapa sih prediksi (tenaga medis), kalau kita lihat (besar kebutuhan tenaga medis) di Jakarta yang epeicentrum," kata dia.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini: https://www.medcom.id/tag/1520/virus-korona
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)