Ilustrasi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Medcom/Hendrik
Ilustrasi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Medcom/Hendrik

Ini Syarat PPLN Masuk ke Indonesia

Theofilus Ifan Sucipto • 07 April 2022 12:22
Jakarta: Pemerintah mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masuk ke Indonesia. Namun, PPLN tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
 
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Beleid itu berlaku mulai Selasa, 5 April 2022.
 
“Protokol yang harus dijalani, antara lain PPLN wajib menggunakan PeduliLindungi, mengisi data profil, dan menyerahkan sertifikat vaksin,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.

Baca: Pintu Masuk ke Indonesia Ditambah
 
Ketentuan lainnya, yakni menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR). Sampel diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
 
“Khusus yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau komorbid serta tidak bisa divaksinasi wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit,” papar dia.
 
Selain itu, PPLN yang sempat terpapar covid-19 paling lama 30 hari sebelum keberangkatan tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes PCR. Namun, mereka harus tes ulang.
 
“Wajib menjalani pemeriksaan PCR ulang saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau covid-19 recovery certificate yang menyatakan tidak aktif menularkan covid-19,” tutur Wiku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan