Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan belum mengambil langkah menutup pintu masuk Indonesia dari semua warga negara asing (WNA), meski virus Omicron sudah masuk ke Tanah Air. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.
"Iya, selama ini kami selalu mengacu ke sana (SE Satgas) hasil dari keputusan bersama," kata Adita dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, 20 Desember 2021.
Dia menegaskan keputusan menutup pintu masuk dari WNA bukan sepenuhnya wewenang dari Kemenhub. Dengan kata lain, keputusan itu atas kesepakatan dari lintas kementerian dan lembaga.
"Selama ini keputusan diambil melalui mekanisme rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh koordinator PPKM," jelas Adita.
Baca: Kasus Omicron Pertama di Indonesia Diduga Datang dari Nigeria
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan dengan baik. Ini guna antisipasi penularan Omicron.
Pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI. Desakan untuk Indonesia menutup pintu masuk dari WNA datang dari Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Dia meminta pemerintah bersungguh-sungguh untuk menjaga pintu-pintu masuk ke Tanah Air. Ini terutama setelah dikonfirmasi adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif terpapar Covid-19 varian Omicron beberapa waktu lalu.
"Sudah sepatutnya kewaspadaan ditingkatkan. Terutama pintu masuk ke Indonesia, khususnya bandara-bandara internasional,” kata Saleh.
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan belum mengambil langkah menutup pintu masuk Indonesia dari semua warga negara asing
(WNA), meski virus
Omicron sudah masuk ke Tanah Air. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub merujuk pada Surat Edaran (SE)
Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.
"Iya, selama ini kami selalu mengacu ke sana (SE Satgas) hasil dari keputusan bersama," kata Adita dilansir dari
Media Indonesia, Jakarta, 20 Desember 2021.
Dia menegaskan keputusan menutup pintu masuk dari WNA bukan sepenuhnya wewenang dari Kemenhub. Dengan kata lain, keputusan itu atas kesepakatan dari lintas kementerian dan lembaga.
"Selama ini keputusan diambil melalui mekanisme rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh koordinator PPKM," jelas Adita.
Baca:
Kasus Omicron Pertama di Indonesia Diduga Datang dari Nigeria
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan dengan baik. Ini guna antisipasi penularan Omicron.
Pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI. Desakan untuk Indonesia menutup pintu masuk dari WNA datang dari Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Dia meminta pemerintah bersungguh-sungguh untuk menjaga pintu-pintu masuk ke Tanah Air. Ini terutama setelah dikonfirmasi adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif terpapar Covid-19 varian Omicron beberapa waktu lalu.
"Sudah sepatutnya kewaspadaan ditingkatkan. Terutama pintu masuk ke Indonesia, khususnya bandara-bandara internasional,” kata Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)