Ilustrasi PPKM/Medcom.id
Ilustrasi PPKM/Medcom.id

Catat! Ini Ketentuan PPKM Level 2 di Jabodetabek

Putri Anisa Yuliani • 15 Maret 2022 13:37
Jakarta: Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Hal itu ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022.
 
Dalam Inmendagri tersebut, PPKM level 2 di Jabodetabek bakal berlaku selama tujuh hari hingga 21 Maret 2022. Ketentuan selama PPKM level 2 pekan ini masih sama pekan sebelumnya.

Berikut Ketentuan PPKM level 2 di Jabodetabek:

Kegiatan Makan atau Minum di Tempat Umum

Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Kapasitas maksimal 75 persen
  • Waktu makan maksimal 60 menit
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca: 55 Daerah Berstatus PPKM Level 2 Termasuk DKI Jakarta

Restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Kapasitas maksimal 50 persen
  • Waktu makan maksimal 60 menit
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan

  • Kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor 3 huruf a dan Nomor 4 huruf b, serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  • Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kegiatan pada bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  • Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  • Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan