Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

55 Daerah Berstatus PPKM Level 2 Termasuk DKI Jakarta

Theofilus Ifan Sucipto • 15 Maret 2022 06:37
Jakarta: Pemerintah mengevaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam satu pekan terakhir. Wilayah yang masuk ke pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 meningkat di Pulau Jawa dan Bali.
 
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid tersebut berlaku mulai 15 Maret hingga 21 Maret 2022.
 
"Jumlah daerah yang berada di level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Maret 2022.

Wilayah dengan PPKM level 2 tersebar di seluruh Jawa dan Bali. Salah satunya, DKI Jakarta yang stagnan di PPKM level 2.
 
Baca: Luhut Klaim Uji Coba Tanpa Karantina di Bali Tingkatkan Kunjungan Turis
 
Safrizal mengatakan wilayah dengan PPKM level 3 berkurang dari 84 menjadi 66 daerah. Kemudian, daerah dengan PPKM level 4 tetap tujuh daerah.
 
"Hingga saat ini belum ada daerah di Jawa dan Bali yang masuk ke PPKM level 1," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan