Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. FOTO: Kemenko Kemaritiman dan Investasi
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. FOTO: Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Luhut Klaim Uji Coba Tanpa Karantina di Bali Tingkatkan Kunjungan Turis

Husen Miftahudin • 14 Maret 2022 21:05
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan uji coba tanpa karantina di Bali dalam sepekan terakhir telah berhasil meningkatkan kunjungan turis asing.
 
"Dalam penerapannya pada satu minggu terakhir, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali meningkat sangat pesat," ungkap Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin, 14 Maret 2022.

 
Luhut juga menyebutkan tingkat positivity rate Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dalam uji coba tanpa karantina tersebut mencapai level rendah, yakni di bawah satu persen. "Namun kami masih akan melakukan evaluasi selama satu minggu ke depan sebelum kebijakan ini dapat kita terapkan di seluruh Indonesia," jelasnya.

Sejalan dengan uji coba tersebut, penerapan Visa on Arrival juga turut mendongkrak kenaikan kunjungan turis asing. Sejak 7 Maret 2022, total kedatangan PPLN dengan Visa on Arrival sebanyak 449 pax (penumpang) dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp224 juta.
 
"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan memperluas penerapan penggunaan Visa on Arrival dengan target negara-negara yang memiliki potensi wisata yang besar dan juga negara-negara G20. Selain itu, pemerintah menerapkan juga Visa on Arrival di beberapa bandara lainnya seperti Jakarta dan Surabaya," beber Luhut.
 
Meski tanpa karantina, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi. PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
 
PPLN yang masuk juga harus sudah divaksinasi lengkap/booster dan harus melakukan entry PCR test. Setelah negatif, PPLN tersebut bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
 
Kemudian, PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN juga tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin covid-19 sesuai ketentuan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan