Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyayangkan masih banyak yang mengajak menikah usia dini. Pemahaman terhadap risiko ketika menjalani menikah usia dini harus ditingkatkan.
"Saya prihatin bila masih saja ada kelompok masyarakat yang mengajak untuk melaksanakan pernikahan usia dini. Selain melanggar hukum, pernikahan usia dini juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada pengantin perempuan," kata Lestari dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
Perempuan yang akrab disapa Rerie itu juga menyoroti laman Aisha Weddings yang mempromosikan menikah di rentang usia anak. Pada laman itu disebutkan bahwa perempuan harus menikah pada usia 12-21 tahun.
Menurut Rerie, promosi tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Selain itu, dari segi kesehatan sangat merugikan calon mempelai perempuan.
Politikus Partai NasDem ini menjelaskan pengantin anak berpotensi hamil sebelum tubuh mereka dewasa. Pada kondisi tersebut, potensi terpapar kanker serviks bagi pengantin perempuan juga tinggi.
Baca: Situs Aisha Weddings Dihapus, Polisi Tegaskan Jejak Digital Tak Pernah Hilang
Situasi ini diperparah dengan catatan Badan Peradilan Agama yang menyebutkan pandemi covid-19 mendorong peningkatan jumlah pernikahan usia dini di Indonesia. Pada Januari-Juni 2020, sebanyak 34 ribu permohonan dispensasi pernikahan dini atau di bawah 19 tahun diajukan.
Sebanyak 97 persen di antaranya dikabulkan. Padahal sepanjang 2019, hanya terdapat 23.700 permohonan.
Rerie menegaskan perlu dilakukan strategi untuk mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat terkait peraturan serta risiko kesehatan yang akan dialami dalam pernikahan usia dini. Dia berharap pemerintah melakukan sosialisasi secara masif.
Dalam jangka pendek, kata Rerie, para pemangku kepentingan harus segera mengusut potensi pelanggaran yang dilakukan pengelola laman tersebut. Sekaligus menghentikan pemahaman yang salah berkembang di masyarakat.
Jakarta: Wakil Ketua MPR
Lestari Moerdijat menyayangkan masih banyak yang mengajak menikah usia dini. Pemahaman terhadap risiko ketika menjalani menikah usia dini harus ditingkatkan.
"Saya prihatin bila masih saja ada kelompok masyarakat yang mengajak untuk melaksanakan pernikahan usia dini. Selain melanggar hukum, pernikahan usia dini juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada pengantin perempuan," kata Lestari dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
Perempuan yang akrab disapa Rerie itu juga menyoroti laman Aisha Weddings yang mempromosikan
menikah di rentang usia anak. Pada laman itu disebutkan bahwa perempuan harus menikah pada usia 12-21 tahun.
Menurut Rerie, promosi tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Selain itu, dari segi kesehatan sangat merugikan calon mempelai perempuan.
Politikus Partai NasDem ini menjelaskan pengantin anak berpotensi hamil sebelum tubuh mereka dewasa. Pada kondisi tersebut, potensi terpapar kanker serviks bagi pengantin perempuan juga tinggi.
Baca:
Situs Aisha Weddings Dihapus, Polisi Tegaskan Jejak Digital Tak Pernah Hilang
Situasi ini diperparah dengan catatan Badan Peradilan Agama yang menyebutkan pandemi covid-19 mendorong peningkatan jumlah pernikahan usia dini di Indonesia. Pada Januari-Juni 2020, sebanyak 34 ribu permohonan dispensasi pernikahan dini atau di bawah 19 tahun diajukan.
Sebanyak 97 persen di antaranya dikabulkan. Padahal sepanjang 2019, hanya terdapat 23.700 permohonan.
Rerie menegaskan perlu dilakukan strategi untuk mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat terkait peraturan serta risiko kesehatan yang akan dialami dalam
pernikahan usia dini. Dia berharap pemerintah melakukan sosialisasi secara masif.
Dalam jangka pendek, kata Rerie, para pemangku kepentingan harus segera mengusut potensi pelanggaran yang dilakukan pengelola laman tersebut. Sekaligus menghentikan pemahaman yang salah berkembang di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)