Jakarta: Sopir ambulans yang terlibat kecelakaan di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, ditetapkan tersangka. Kepolisian menetapkan sopir yang menerobos lampus merah tersebut bertanggung jawab dalam Kecelakaan beruntun yang melibatkan 3 kendaraan dan melukai satu orang.
"Sopir ambulans itu yang melanggar lampu merah sehingga terjadi kecelakaan tersebut. Sudah kita tetapkan tersangka," tegas Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, saat dihubungi, Jumat, 16 April 2021.
Lilik memaparkan kelalaian AUA menyebabkan satu orang terluka. Apalagi, ambulans itu tidak membawa atau sedang dalam perjalanan menjemput pasien saat kejadian.
AUA tetap menghidupkan sirine dan lampu rotator walau tak dalam kondisi darurat. Alasannya, menghindari kemacetan.
Baca: Kecelakaan Akibat Ambulans Terobos Lampu Merah, Satu Terluka
Kecelakaan beruntun terjadi pada pukul 18.30 WIB, Kamis, 15 April 2021. Peristiwa bermula saat kendaraan ambulans dengan nomor polisi A 9921 T melaju cepat dari arah barat ke timur Jalan Dr Sutomo, Sawah Besar, Jakpus.
Saat berada di perempatan, ambulans berlogo salah satu perusahaan BUMN farmasi tersebut menerobos lampu merah. Pesepeda bernama Haryadin lecet di kaki serta memar di bagian pinggang dan rusuk. Sementara itu, ambulans rusak pada bodi sebelah kiri dan mobil Avanza rusak berat di bagian depan.
Jakarta: Sopir ambulans yang terlibat kecelakaan di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, ditetapkan tersangka. Kepolisian menetapkan sopir yang menerobos lampus merah tersebut bertanggung jawab dalam
Kecelakaan beruntun yang melibatkan 3 kendaraan dan melukai satu orang.
"Sopir ambulans itu yang melanggar lampu merah sehingga terjadi kecelakaan tersebut. Sudah kita tetapkan tersangka," tegas Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, saat dihubungi, Jumat, 16 April 2021.
Lilik memaparkan kelalaian AUA menyebabkan satu orang terluka. Apalagi, ambulans itu tidak membawa atau sedang dalam perjalanan menjemput pasien saat kejadian.
AUA tetap menghidupkan sirine dan lampu rotator walau tak dalam kondisi darurat. Alasannya, menghindari kemacetan.
Baca:
Kecelakaan Akibat Ambulans Terobos Lampu Merah, Satu Terluka
Kecelakaan beruntun terjadi pada pukul 18.30 WIB, Kamis, 15 April 2021. Peristiwa bermula saat kendaraan ambulans dengan nomor polisi A 9921 T melaju cepat dari arah barat ke timur Jalan Dr Sutomo, Sawah Besar,
Jakpus.
Saat berada di perempatan, ambulans berlogo salah satu perusahaan BUMN farmasi tersebut menerobos lampu merah. Pesepeda bernama Haryadin lecet di kaki serta memar di bagian pinggang dan rusuk. Sementara itu, ambulans rusak pada bodi sebelah kiri dan mobil Avanza rusak berat di bagian depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)