Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar. Foto: MI/Susanto
Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar. Foto: MI/Susanto

Kabareskrim Prihatin dengan Anak Anggota Gafatar

Misbahol Munir • 04 Februari 2016 11:42
medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Anang Iskandar, memberikan catatan khusus terkait terungkapnya kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Salah satu poin dari hasil penyidikan awal yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik Bareskrim Polri, membuat Anang prihatin. Sebab, Anang menemukan data, banyak anak-anak dari anggota Gafatar yang mesti ikut menjadi korban terkait kegiatan dari orang tua mereka.
 
Bagi Anang, hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Salah satunya adalah pelanggaran atas hak anak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
 
"Anak-anak adalah masa depan bangsa, aset bagi eksistensi negara Indonesia. Sudah seharusnya orang tua membimbing anak-anak mereka sesuai dengan falsafah dan aturan mendasar dari bangsa ini," ungkap Anang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Anang mengaku prihatin atas fakta lain, yaitu anak-anak dari anggota Gafatar dilarang mengecap bangku sekolah. Hal ini membuat Anang merasa, pelanggaran terhadap hak anak khususnya para anak dari anggota Gafatar ini tidak boleh dibiarkan. Terlebih lagi, Anang punya pengalaman membekas terkait dengan dunia pendidikan.
 
"Saya bisa merasakan bagaimana keinginan kuat untuk sekolah sementara realitas menguji saya. Untuk bisa mencapainya, dulu saya mesti berjibaku dengan kehidupan agar bisa menikmati bangku sekolah. Nah, sekarang, saat zaman sudah lebih maju dan kemudahan akses pendidikan lebih terbuka, ada orang tua yang melarang anaknya untuk sekolah. Hati saya tidak bisa menerimanya," papar Anang.
 
Kasus Gafatar hingga saat ini memang masih dilakukan pendalaman oleh Bareskrim Polri. Pendalaman atas kasus ini tentu membutuhkan waktu. Mengingat, persoalan yang terkait dengan Gafatar adalah persoalan yang mesti dilihat dan dikaji dari berbagai sisi. Bahkan mesti melibatkan instansi lain, tentu sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
 
Kasus sejenis Gafatar ini tercatat juga pernah terjadi beberapa waktu lalu. Data menyebutkan salah satu kasus yang sempat menggegerkan masyarakat, saat Sensen Komara ingin mendirikan Negara Islam Indonesia (NII). Sensen Komara divonis bersalah pada 2011 atas perbuatan makar dan penistaan agama dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat (Jabar).
 
"Lagi-lagi, dalam setiap kasus-kasus sejenis ini, anak-anak menjadi korban dari ego orang dewasa," tutup Anang Iskandar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan