"Langsung Juni berlakunya, sanksinya ada tiga tahap, peringatan satu, dua dan tiga. Kalau SP 3 dicabut izin penyelenggara, dari sisi operator atau pengusaha angkutannya," kata Kepala Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Ahmad Yani di Hotel Merlynn, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Februari 2019.
Regulasi tersebut juga mengatur sanksi sesuai kategorinya yakni sanksi ringan, sedang dan berat. Dia mengaku tak mengingat semua sanksi, namun hanya mencontohkan satu sanksi berat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Salah satunya kalau terkait perizinan, izin kartu pengawasannya atau kartu elektroniknya ganda. Itu termasuk berat," jelasnya.
Dia juga akan bekerja sama dengan kppu dan pihak ketiga lainnya untuk pengawasan pelanggaran regulasi tersebut. Apalagi terkait regulasi tarif batas bawah dan tarif batas atas.
"Ada tim pengawasan, terkait dengan tarif karena ini menjadi penting. Kita bisa kerja sama dengan KPPU, surveyor Indonesia, Sucofindo dan lainnya untuk pengawasan ini," kata Ahmad.
Pihaknya pun akan meminta Kementerian Kominfo untuk memasang tarif batas bawah pada aplikator taksi daring. Sebab, dinilai aturan tersebut ranah Kominfo.
"Pasti saya akan ingatkan ke Kementerian Kominfo, kan tarif diinstal aplikator. Bukan salahnya pengemudi atau operator, sehingga sanksi terkait tarif batas bawah itu, saya akan bersurat ke Kementerian Kominfo," tutupnya.
(EKO)