Jakarta: Anandira Puspita, istri perwira TNI Lettu Agam, menjadi tersangka karena mengungkap kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya. Polemik ini viral di media sosial dan memantik reaksi publik.
Pihak keluarga Lettu Agam berharap kasus ini dapat diselesaikan secara baik dan kekeluargaan.
"Pihak keluarga menginginkan yang terbaik untuk kedua belah pihak, agar segera diselesaikan permasalahan keluarga antara Agam dan Anandira," ujar perwakilan pihak keluarga Lettu Agam, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.
Mereka enggan menanggapi curhatan Anandira di media sosial yang kini menjadi polemik. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Karena kami pihak keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kesatuan TNI. Karena Rio adalah anggota TNI kami juga gak bisa sembarangan membuat statement," terang perwakilan keluarga yang enggan disebut identitasnya itu.
Curhatan Anandira soal kasus dugaan perselingkuhan suaminya yang merupakan seorang perwira TNI viral di media sosial. Dia menyebut suaminya yang merupakan dokter TNI, bertugas di Kodam Udayana Bali berselingkung dengan lima wanita.
Namun, curhatan ini menjadi bumerang bagi Anandira. Dia justru dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Anandira telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, usai ditangkap di SPBU Jalan Transyogi, Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis, 4 April 2024.
Jakarta: Anandira Puspita, istri perwira
TNI Lettu Agam, menjadi tersangka karena mengungkap kasus dugaan
perselingkuhan yang dilakukan suaminya. Polemik ini viral di media sosial dan memantik reaksi publik.
Pihak keluarga Lettu Agam berharap kasus ini dapat diselesaikan secara baik dan kekeluargaan.
"Pihak keluarga menginginkan yang terbaik untuk kedua belah pihak, agar segera diselesaikan permasalahan keluarga antara Agam dan Anandira," ujar perwakilan pihak keluarga Lettu Agam, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.
Mereka enggan menanggapi curhatan Anandira di media sosial yang kini menjadi polemik. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Karena kami pihak keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kesatuan TNI. Karena Rio adalah anggota TNI kami juga gak bisa sembarangan membuat statement," terang perwakilan keluarga yang enggan disebut identitasnya itu.
Curhatan Anandira soal kasus dugaan perselingkuhan suaminya yang merupakan seorang perwira TNI viral di media sosial. Dia menyebut suaminya yang merupakan dokter TNI, bertugas di Kodam Udayana Bali berselingkung dengan lima wanita.
Namun, curhatan ini menjadi bumerang bagi Anandira. Dia justru dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Anandira telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, usai ditangkap di SPBU Jalan Transyogi, Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis, 4 April 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)