Menkominfo Budi Arie (tengah). Foto: Humas Kementerian Kominfo.
Menkominfo Budi Arie (tengah). Foto: Humas Kementerian Kominfo.

Penipuan Online Sasar Nasabah Perbankan, Menkominfo: Pakai SMS Sebagai Mitigasi

Anggi Tondi Martaon • 30 November 2023 09:45
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi mengatasi maraknya penipuan di era digital. Salah satunya dengan bank dan pelaku jasa keuangan menggunakan short message service (SMS) sebagai media pengiriman pesan notifikasi, autentikasi, dan promosi. 
 
“Ya bisa SMS, semuanya kita lakukan. Pokoknya ruang digital ini kita buat sehat ,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 November 2023.
 
Pernyataan Budi itu menjawab pertanyaan tentang maraknya penipuan digital dan peretasan di WhatsApp. Pelaku tindak kejahatan tersebut menyasar rekening bank dan akun dompet digital milik masyarakat. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita korban mencapai nilai miliaran rupiah.

Budi mengatakan, Kemenkominfo bakal bekerja sama dengan semua pihak, terutama perbankan. Hal itu dilakukan untuk mencegah kejadian penipuan berulang.
 
“Sudah musim pemilu, hoaks, penipuan semuanya ada. Ya kita bekerja sama dengan operator seluler dan juga platform, dan sebagainya,” kata Budi.
 
Baca juga: Peretasan Data Pemilih di KPU, Kominfo: Tingkatkan Sistem Keamanan Siber!

Pernyataan Menkominfo tersebut beralasan. Data dan informasi keuangan yang dikirimkan oleh bank dan perusahaan jasa keuangan, dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik  berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi. 
 
Data dalam kategori ini wajib untuk dilindungi. Sebagai kementerian teknis, Kemenkominfo hanya bisa merekomendasikan layanan yang telah mereka tetapkan pengaturannya, serta mereka terbitkan perizinannya, seperti SMS.
 
Hingga saat ini tidak ada regulasi yang tegas mengatur layanan pengiriman pesan berbasiskan platform seperti WhatsApp. Akibatnya, layanan seperti WhatsApp tidak menerapkan prinsip know your customer (KYC). 
 
Pusat layanan pelanggan dan pusat pengoperasian pun tidak disediakan di Indonesia. Korban penipuan di WhatsApp tidak tahu kemana harus melapor dan ujungnya masyarakat selaku konsumen yang dirugikan.
 
Upaya untuk menata layanan tersebut pernah dilakukan Kemenkominfo pada saat penyusunan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun hal tersebut tidak terwujud karena adanya tekanan luar biasa dari sejumlah platform, seperti Google dan Facebook dengan memanfaatkan kedutaan besar Amerika Serikat di Indonesia.
 
Tekanan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor pada Rabu, 15 November 2023. “Namun pada saat finalisasi UU Cipta Kerja ada tekanan luar biasa dari mereka. Saat itu Google dan Facebook kirim surat keberatan ke Kominfo. Bahkan Kedutaan Amerika Serikat sempat mengirim surat ke Menko Perekonomian mengenai penolakan,” ucap Wayan.
 
Di sisi lain, SMS memiliki pusat layanan pelanggan dan pusat pengoperasian di Indonesia. Pengirim SMS dapat tervalidasi dengan baik, karena sudah terhubung ke data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. 
 
Mempertimbangkan kondusifitas menjelang Pemilu 2024 dan upaya pencegahan, sangat logis jika Menkominfo mengimplementasikan SMS sebagai sebagai media pengiriman pesan notifikasi, autentikasi, dan promosi. Kedepannya, bank dan perusahaan penyedia jasa keuangan dapat mempertimbangkan kembali penggunaan WhatsApp setelah terdapat pengaturan yang tegas dan jelas tentang layanan tersebut, sehingga kepentingan masyarakat selaku konsumen dapat terlindungi dengan baik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan