"Kami mungkin minta kepada pemerintah turunan dari PDP yang saat ini, belum ada," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 24 Juni 2024.
Menurut Meutya, UU PDP telah mewajibkan pengelola atau pengolah data memiliki tingkat pengamanan maksimal. Sayangnya, UU PDP itu belum memiliki aturan turunan.
Baca juga: Pemerintah Tak Akan Bayar Permintaan Peretas Pusat Data Nasional |
Meutya menjelaskan jika tidak ada pengamanan yang maksimal, maka setidaknya terdapat dua kerugian. Pertama, sistem down dan mengakibatkan pelayanan publik terganggu, kedua, terdapat potensi kebocoran data.
"Tentu undang-undang harus ada peraturan pelaksana. (Sekarang UU PDP) itu, belum ada," tegas Meutya.
PDN menjadi isu utama ketika Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengumumkan server PDN mengalami gangguan. Akibatnya, layanan keimigrasian pada unit pelaksana teknis seperti kantor Imigrasi, unit layanan paspor, unit kerja keimigrasian serta tempat pemeriksaan imigrasi pada bandar udara dan pelabuhan terkendala.
"Meskipun sistem sedang terkendala, Imigrasi tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar penumpang tetap berangkat sesuai jadwal pesawat, begitupun pada saat kedatangan," tulis akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Kamis, 20 Juni 2024.
Akibat gangguan itu, penumpang pesawat juga dianjurkan datang lebih awal ke bandara. Guna mengantisipasi proses pemeriksaan yang belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id