medcom.id, Jakarta: Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga korban di simpang lampu merah Jalan Amal, Sunggal, Medan, Sumatera Utara tak sepenuhnya kesalahan pengemudi.
Dalam kasus seperti ini, yang diduga akibat rem blong sebuah truk trailer, managemen perusahaan pemilik truk pun harus bertanggungjawab. Djoko bilang, kecelakaan akibat rem blong sudah sering terjadi dan tak pernah surut.
"Dapat dipastikan ada kesalahan dari pihak manajemen perusahaan yang abai. Namun belum pernah ada PHK manajemen perusahaan yang terkena sanksi hukum," kata Djoko dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu 28 Mei 2017.
Akibatnya, pengemudi selalu menjadi pihak yang dianggap salah karena lalai. Oleh karenanya, Djoko menuntut agar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) direvisi. Sebab, pasal-pasal yang ada dalam UU saat ini hanya memberi sanksi pada pengemudi yang lalai.
Sementara, kata dia, pengusaha atau manajemen perusahaan meskipun ada kewajiban atas musibah tersebut, namun kebanyakan kewajiban tak dijalankan karena tak ada sanksi hukum untuk mereka.
"Segera rebvisi UU LLAJ. Jangan biarkan rem blong jadi teroris jalanana yang siap merenggut nyawa siapapun di jalan raya," tegas Djoko.
Kecelakaan maut ini bermula ketika truk trailer dengan nomor polisi BK 927 BT yang dikemudikan Saipul Fadli, 41, menabrak lima pengendara sepeda motor yang sedang berhenti menunggu traffic light. Kecelakaan terjadi sekira pukul 06.00 WIB, pagi tadi. Diduga, truk mengalami rem blong.
medcom.id, Jakarta: Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga korban di simpang lampu merah Jalan Amal, Sunggal, Medan, Sumatera Utara tak sepenuhnya kesalahan pengemudi.
Dalam kasus seperti ini, yang diduga akibat rem blong sebuah truk trailer, managemen perusahaan pemilik truk pun harus bertanggungjawab. Djoko bilang, kecelakaan akibat rem blong sudah sering terjadi dan tak pernah surut.
"Dapat dipastikan ada kesalahan dari pihak manajemen perusahaan yang abai. Namun belum pernah ada PHK manajemen perusahaan yang terkena sanksi hukum," kata Djoko dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu 28 Mei 2017.
Akibatnya, pengemudi selalu menjadi pihak yang dianggap salah karena lalai. Oleh karenanya, Djoko menuntut agar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) direvisi. Sebab, pasal-pasal yang ada dalam UU saat ini hanya memberi sanksi pada pengemudi yang lalai.
Sementara, kata dia, pengusaha atau manajemen perusahaan meskipun ada kewajiban atas musibah tersebut, namun kebanyakan kewajiban tak dijalankan karena tak ada sanksi hukum untuk mereka.
"Segera rebvisi UU LLAJ. Jangan biarkan rem blong jadi teroris jalanana yang siap merenggut nyawa siapapun di jalan raya," tegas Djoko.
Kecelakaan maut ini bermula ketika truk trailer dengan nomor polisi BK 927 BT yang dikemudikan Saipul Fadli, 41, menabrak lima pengendara sepeda motor yang sedang berhenti menunggu traffic light. Kecelakaan terjadi sekira pukul 06.00 WIB, pagi tadi. Diduga, truk mengalami rem blong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)