medcom.id Jakarta: Indeks Negara Hukum Indonesia tahun 2016 turun sebesar 5,31 persen atau 0.01 point. Sebelumnya di tahun 2015 indeks hukum negara sebesar 5,32.
"Indeks Negara Hukum Indonesia tahun 2016 mengalami penurunan stagnasi atau 0,01 point," kata Direktur Eksekutif ILR, Todung Mulya Lubis di dalam acara launching dan bedah buku Indeks Negara Hukum Indonesia 2016, di Jakarta, Selasa 5 September 2017
Todung menjelaskan, sebelumnya Indeks Negara Hukum Indonesia di tahun tahun sebelumnya mengalami peningkatan. Contohnya di tahun 2012 sampai 2015
"Tahun 2012 sebesar 4,56. Kemudian, meningkat menjadi 5,12 pada tahun 2013. Kembali meningkat menjadi 5,18 tahun 2014 dan 5,32 tahun 2015," ujarnya
Berdasarkan prinsip indikator penurunan indek hukum indonesia di tahun 2016 meliputip beberapa faktor. Yakini, penyebararluasan peraturan
"Indikator yang mengalami kenaikan seperti ketaatan pemerintah terhadap hukum dan Hak asasi manusia, "ujarnya
Penilaian dari 20 provinsi, yang mendapatkan nilai terbaik adalah Provinsi Kalimantan Selatan dengan 6,52. Disusul, Provinsi Jawa Timur dengan nilai 6,37 dan Kalimantan Timur sebesar 6,00.
"Sementara 17 provinsi lainnya masih mendapatkan nilai di bawah 6. Termasuk, Provinsi DKI Jakarta yang berada di posisi 15 dengan 5,06 poin dan Papua di posisi buncit dengan poin sebesar 4,25," tuturnya
medcom.id Jakarta: Indeks Negara Hukum Indonesia tahun 2016 turun sebesar 5,31 persen atau 0.01 point. Sebelumnya di tahun 2015 indeks hukum negara sebesar 5,32.
"Indeks Negara Hukum Indonesia tahun 2016 mengalami penurunan stagnasi atau 0,01 point," kata Direktur Eksekutif ILR, Todung Mulya Lubis di dalam acara launching dan bedah buku Indeks Negara Hukum Indonesia 2016, di Jakarta, Selasa 5 September 2017
Todung menjelaskan, sebelumnya Indeks Negara Hukum Indonesia di tahun tahun sebelumnya mengalami peningkatan. Contohnya di tahun 2012 sampai 2015
"Tahun 2012 sebesar 4,56. Kemudian, meningkat menjadi 5,12 pada tahun 2013. Kembali meningkat menjadi 5,18 tahun 2014 dan 5,32 tahun 2015," ujarnya
Berdasarkan prinsip indikator penurunan indek hukum indonesia di tahun 2016 meliputip beberapa faktor. Yakini, penyebararluasan peraturan
"Indikator yang mengalami kenaikan seperti ketaatan pemerintah terhadap hukum dan Hak asasi manusia, "ujarnya
Penilaian dari 20 provinsi, yang mendapatkan nilai terbaik adalah Provinsi Kalimantan Selatan dengan 6,52. Disusul, Provinsi Jawa Timur dengan nilai 6,37 dan Kalimantan Timur sebesar 6,00.
"Sementara 17 provinsi lainnya masih mendapatkan nilai di bawah 6. Termasuk, Provinsi DKI Jakarta yang berada di posisi 15 dengan 5,06 poin dan Papua di posisi buncit dengan poin sebesar 4,25," tuturnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)