medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II tahun 2016, diikuti penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) periode 1 Juli 2015-31 Desember 2015 dalam sidang paripurna DPD. DPD pun mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian kali ke-10.
Sidang paripurna luar biasa DPD RI dipimpin Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan turut dihadiri oleh Ketua DPD RI Irman, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad. Ratu Hemas mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin dengan baik.
“Saya bersyukur DPD RI berhasil mendapatkan Opini WTP sepuluh kali berturut-turut, bahkan di kala banyak lembaga yang mengalami penurunan," ujar Hemas di kantor DPD, Rabu (14/4/2016).
Menurut dia, penghargaan tersebut menunjukkan komitmen dari seluruh lapisan DPD RI untuk melaksanakan dasar-dasar administrasi yang transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas. Hemas menambahkan, dibutuhkan sistem yang baik dan kuat untuk mewujudkannya.
“Keteladanan ditunjukkan, sistemnya dibangun terbuka, akuntabilitas dijaga, sehingga hasilnya akan baik. Itu yang DPD RI lakukan sehingga mampu mencapai opini WTP sebanyak sembilan kali berturut-turut,” ujar Hemas.
Hemas berharap DPD terus dapat bekerja lebih baik untuk masyarakat. Pasalnya, DPD merupakan mediator antara aspirasi pusat dengan aspirasi daerah.
Sementara, dalam penyampaiannya di sidang paripurna luar biasa, Ketua BPK RI Harry Azhar Azis memberikan pemaparan, penyerahan IHPS dan LHPS 2015 berdasarkan pada undang-undang. Hal ini terkait Pasal 23 E UUD 1945 dan Pasal 18 UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Selama periode 2003 sampai 2015, BPK telah menyampaikan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang atau penegak hukum sebanyak 230 surat yang memuat 445 temuan senilai Rp33,48 triliun dan USD841,88 juta atau seluruhnya ekuivalen Rp45,10 triliun. Nah dari temuan tersebut, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti sebanyak 419 temuan atau 94% senilai Rp42,66 triliun. Hal lain khusus tahun 2015, BPK telah menyampaikan 3 surat atas temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada kepolisian RI yang memuat 3 temuan senilai Rp73,46 miliar," pungkas Harry.
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II tahun 2016, diikuti penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) periode 1 Juli 2015-31 Desember 2015 dalam sidang paripurna DPD. DPD pun mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian kali ke-10.
Sidang paripurna luar biasa DPD RI dipimpin Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan turut dihadiri oleh Ketua DPD RI Irman, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad. Ratu Hemas mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin dengan baik.
“Saya bersyukur DPD RI berhasil mendapatkan Opini WTP sepuluh kali berturut-turut, bahkan di kala banyak lembaga yang mengalami penurunan," ujar Hemas di kantor DPD, Rabu (14/4/2016).
Menurut dia, penghargaan tersebut menunjukkan komitmen dari seluruh lapisan DPD RI untuk melaksanakan dasar-dasar administrasi yang transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas. Hemas menambahkan, dibutuhkan sistem yang baik dan kuat untuk mewujudkannya.
“Keteladanan ditunjukkan, sistemnya dibangun terbuka, akuntabilitas dijaga, sehingga hasilnya akan baik. Itu yang DPD RI lakukan sehingga mampu mencapai opini WTP sebanyak sembilan kali berturut-turut,” ujar Hemas.
Hemas berharap DPD terus dapat bekerja lebih baik untuk masyarakat. Pasalnya, DPD merupakan mediator antara aspirasi pusat dengan aspirasi daerah.
Sementara, dalam penyampaiannya di sidang paripurna luar biasa, Ketua BPK RI Harry Azhar Azis memberikan pemaparan, penyerahan IHPS dan LHPS 2015 berdasarkan pada undang-undang. Hal ini terkait Pasal 23 E UUD 1945 dan Pasal 18 UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Selama periode 2003 sampai 2015, BPK telah menyampaikan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang atau penegak hukum sebanyak 230 surat yang memuat 445 temuan senilai Rp33,48 triliun dan USD841,88 juta atau seluruhnya ekuivalen Rp45,10 triliun. Nah dari temuan tersebut, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti sebanyak 419 temuan atau 94% senilai Rp42,66 triliun. Hal lain khusus tahun 2015, BPK telah menyampaikan 3 surat atas temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada kepolisian RI yang memuat 3 temuan senilai Rp73,46 miliar," pungkas Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)