Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. Istimewa
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. Istimewa

Diperketat, Ini Syarat Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional

Theofilus Ifan Sucipto • 12 Oktober 2021 02:14
Jakarta: Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan syarat kedatangan pelaku perjalanan internasional diperketat. Aturan itu guna mencegah impor kasus covid-19 ke Indonesia.
 
"Untuk memastikan tidak ada kenaikan kasus, ada pengetatan syarat prakeberangkatan sampai kedatangan," kata Luhut dalam telekonferensi, Senin, 11 Oktober 2021.
 
Luhut mengatakan pelaku perjalanan yang datang ke Indonesia hanya boleh dari negara dengan kasus konfirmasi di level 1 dan 2. Kemudian positivity rate negara kedatangan harus di bawah lima persen.

"Kedua, menunjukkan hasil negatif real time polymerase chain reaction (RT-PCR) yang diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu.
 
Syarat ketiga, menunjukkan bukti vaksinasi lengkap. Vaksin dosis kedua diterima setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
 
"Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum USD100 ribu dan mencakup pembayaran penangguhan covid-19," kata dia.
 
Pelaku perjalanan internasional juga mesti melampirkan bukti pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga. Syarat kedatangan Indonesia juga diperketat.
 
"Pertama, harus mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Electronic Health Alert Card/e-HAC) di PeduliLindungi," ucap Luhut.
 
Baca: Cegah Gelombang ke-3 Covid-19, IDI Minta Pintu Masuk Indonesia Diperketat
 
Luhut mengatakan pelaku perjalanan internasional mesti melakukan tes RT-PCR di Indonesia dengan biaya sendiri. Mereka bisa menunggu hasil tes di tempat akomodasi yang sudah direservasi.
 
Bila hasil tes RT-PCR negatif, pelaku perjalanan internasional bisa melakukan karantina di tempat yang sudah direservasi selama lima hari. Lantas, mereka harus kembali melakukan tes RT-PCR pada malam keempat.
 
"Jika hasilnya negatif, maka pada hari kelima sudah bisa keluar dari karantina," kata Luhut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan