Jakarta: Ribuan orang positif covid-19 terdeteksi berkeliaran di banyak mal atau pusat perbelanjaan. Hal tersebut telah terlacak melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Kita berhasil menjaring kasus hitam (positif Covid-19) sebanyak 1.625 kasus," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam keterangan resminya.
"Dari mereka yang tidak diketahui sebelumnya atau sudah diketahui sebelumnya menderita covid-19 atau kontak erat tetapi mereka masih berkeliaran di jalan," lanjutnya.
Seperti diketahui, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib untuk enam sektor antara lain perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, keagamaan, dan pendidikan. Namun, mayoritas kasus hitam yang ditemukan berada di sektor perdagangan.
"Itu terutama disebabkan karena mereka terdeteksi di sektor perdagangan terutama ketika akan masuk mal (1.464)," bebernya.
Pengunjung dengan kode hitam dilarang masuk mal
Untuk mengantisipasi hal tersebut, orang-orang yang mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code dari aplikasi PeduliLindungi dilarang masuk ke pusat perbelanjaan.
"Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut, semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan ketat dan aman saat dikunjungi," tutur Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, dikutip dari Media Indonesia, Minggu 12 September 2021.
Penanganan orang yang terpapar covid-19 diminta APPBI harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus dan pemerintah memastikan agar warga yang terindikasi penyakit menular itu tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum.
"Sehingga mereka tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya. Pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar covid-19," ucapnya.
Ketua Umum APPBI itu menekankan, pusat perbelanjaan memberlakukan dua lapis protokol covid-19, yakni protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Protokol wajib vasinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lainnya," imbuh Alphonzus.
Jakarta: Ribuan orang positif
covid-19 terdeteksi berkeliaran di banyak mal atau pusat perbelanjaan. Hal tersebut telah terlacak melalui aplikasi
PeduliLindungi.
"Kita berhasil menjaring kasus hitam (positif Covid-19) sebanyak 1.625 kasus," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam keterangan resminya.
"Dari mereka yang tidak diketahui sebelumnya atau sudah diketahui sebelumnya menderita covid-19 atau kontak erat tetapi mereka masih berkeliaran di jalan," lanjutnya.
Seperti diketahui, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib untuk enam sektor antara lain perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, keagamaan, dan pendidikan. Namun, mayoritas kasus hitam yang ditemukan berada di sektor perdagangan.
"Itu terutama disebabkan karena mereka terdeteksi di sektor perdagangan terutama ketika akan masuk mal (1.464)," bebernya.
Pengunjung dengan kode hitam dilarang masuk mal
Untuk mengantisipasi hal tersebut, orang-orang yang mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code dari aplikasi PeduliLindungi dilarang masuk ke pusat perbelanjaan.
"Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut, semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan ketat dan aman saat dikunjungi," tutur Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, dikutip dari
Media Indonesia, Minggu 12 September 2021.
Penanganan orang yang terpapar covid-19 diminta APPBI harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus dan pemerintah memastikan agar warga yang terindikasi penyakit menular itu tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum.
"Sehingga mereka tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya. Pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar covid-19," ucapnya.
Ketua Umum APPBI itu menekankan, pusat perbelanjaan memberlakukan dua lapis protokol covid-19, yakni protokol kesehatan dan protokol wajib
vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Protokol wajib vasinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lainnya," imbuh Alphonzus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)