Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Kemenag Ingatkan Prokes Wajib Diterapkan Saat Salat Gerhana Bulan Total

Nur Azizah • 24 Mei 2021 14:21
Jakarta: Gerhana bulan total atau khusuful qamar terjadi pada Rabu, 26 Mei 2021, mulai pukul 18.09 hingga 20.51 WIB. Umat Islam yang hendak mengamalkan ibadah salat gerhana diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) demi mencegah penyebaran covid-19.
 
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan ibadah ini bisa dilaksanakan setelah salat Magrib. Salat gerhana perlu mempertimbangkan waktu terbit bulan di masing-masing daerah.
 
"Agar lebih aman, masyarakat yang berada di zona merah dan oranye agar salat di rumah masing-masing," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.

Sementara itu, masyarakat di zona kuning dan hijau pernyebaran covid-19 diperbolehkan salat gerhana bulan di masjid atau lapangan. Namun, jemaah maksimal hanya 50 persen dari kapasitas lokasi. 
 
Baca: Super Blood Moon Tampak di Sebagian Indonesia Pada 26 Mei
 
"Wajib menerapkan jarak antarjemaah. Lalu, jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan," kata Kamaruddin. 
 
Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu untuk memastikan kondisi jemaah dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk. Bagi warga lanjut usia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit, atau dari perjalanan hanya diizinkan salat di rumah masing-masing. 
 
"Khotbah salat gerhana dilakukan singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khotbah paling lama 10 menit. Mimbar khotbah di masjid ataupun lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah," beber Kamaruddin. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan