Jakarta: Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pembatasan tahap delapan ini berlangsung mulai bulan depan, Mei 2021.
"Pelaksanaan PPKM mikro tahap berikutnya mulai 1 sampai 14 Juni," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 24 Mei 2021.
Airlangga mengatakan perpanjangan kebijakan ini lantaran kasus aktif covid-19 di sejumlah provinsi meningkat. Daerah tersebut ialah Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat.
"Kasus aktif juga naik di Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan. Oleh karena itu PPKM mikro diperpanjang," ucap Airlangga.
Pada PPKM mikro tahap ini, pemerintah menambah provinsi penerap kebijakan. Daerah itu ialah Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat.
Baca: Kapolda: Penyekatan Mudik Diperpanjang Hingga 31 Mei
Airlangga menyampaikan tidak ada perubahan pembatasan dari PPKM mikro sebelumnya. Pemerintah akan memperketat testing, tracing, dan treatment (3T).
Di sisi lain, Airlangga membeberkan kenaikan kasus harian. Dari sebelumnya 3 hingga 4 ribu sehari menjadi 5 ribu kasus per hari.
"Kemudian kalau kita lihat di tingkat provinsi, 56,4 persen kasus aktif ada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Pulau Sumatra," ucap dia.
Jakarta: Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pembatasan tahap delapan ini berlangsung mulai bulan depan, Mei 2021.
"Pelaksanaan
PPKM mikro tahap berikutnya mulai 1 sampai 14 Juni," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 24 Mei 2021.
Airlangga mengatakan perpanjangan kebijakan ini lantaran kasus aktif
covid-19 di sejumlah provinsi meningkat. Daerah tersebut ialah Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat.
"Kasus aktif juga naik di Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan. Oleh karena itu PPKM mikro diperpanjang," ucap
Airlangga.
Pada PPKM mikro tahap ini, pemerintah menambah provinsi penerap kebijakan. Daerah itu ialah Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat.
Baca:
Kapolda: Penyekatan Mudik Diperpanjang Hingga 31 Mei
Airlangga menyampaikan tidak ada perubahan pembatasan dari PPKM mikro sebelumnya. Pemerintah akan memperketat
testing,
tracing, dan
treatment (3T).
Di sisi lain, Airlangga membeberkan kenaikan kasus harian. Dari sebelumnya 3 hingga 4 ribu sehari menjadi 5 ribu kasus per hari.
"Kemudian kalau kita lihat di tingkat provinsi, 56,4 persen kasus aktif ada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Pulau Sumatra," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)