Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

Penyedia Jasa Langgar Batas Tarif PCR? Siap-siap Ditindak Tegas

Patrick Pinaria • 19 Agustus 2021 21:08
Jakarta: Pemerintah telah menurunkan batas tarif tes virus korona (covid-19) metode real time polymerase chain reaction (PCR) pada Selasa 17 Agustus. Batas tarif tertinggi tes tersebut kini berkisar Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.
 
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memperingatkan penyedia jasa PCR menaati batas tarif yang sudah ditetapkan pemerintah. Ia pun meminta agar masyarakat tak sungkan melapor jika ada pihak yang melanggar batas tarif.
 
"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus di Jakarta, Kamis, 19 Agustus 2021.

Agus pun menjamin akan mengerahkan jajaran Bareskrim di tingkat Mabes Polri hingga reserse di wilayah mengawasi penerapan tes PCR. Ia menginstruksikan kepada jajaran kepolisian untuk menindak tegas kepada pelanggar-pelanggar kebijakan pemerintah terkait biaya PCR.
 
"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," lanjut Agus.
 
"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah," tuturnya.
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Abdul Kadir mengumumkan pemerintah telah menurunkan batasan tarif tertinggi pelayanan tes cepat PCR di Indonesia yang akan dimulai per Selasa, 17 Agustus.
 
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa-Bali," katanya.
 
Tarif tersebut mengalami evaluasi dari ketetapan tarif tertinggi tes PCR sesuai Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK.0202/1/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang sebelumnya mencapai Rp900 ribu per orang yang dilakukan secara mandiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan