Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Desember 2021, Hari AIDS Sedunia sampai Hari Natal

Cindy • 01 Desember 2021 15:14
Jakarta: Pandemi covid-19 membuat waktu bergulir sangat cepat. Tak terasa hari ini sudah memasuki bulan terakhir pada 2021, yakni Desember. Desember menjadi bulan yang memiliki banyak hari besar nasional dan internasional, serta hari libur. 
 
Sayangnya, pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) mengambil cuti dan liburan jelang akhir tahun. Masyarakat juga diminta tidak mudik atau pulang kampung selama libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) demi mencegah gelombang ketiga covid-19
 
Baca: PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember Se-Indonesia, Objek Wisata Ditutup Hingga Larangan Pesta Akhir Tahun

Hari besar nasional dan Internasional Desember 2021

Berikut daftar hari besar nasional dan internasional pada Desember 2021:
  • 1 Desember: Hari Artileri
  • 1 Desember: Hari AIDS Sedunia
  • 2 Desember: Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan 2 Desember: Hari Konvensi Ikan Paus
  • 3 Desember: Hari Bakti Pekerjaan Umum
  • 3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional
  • 4 Desember: Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia
  • 5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional
  • 7 Desember: Hari Penerbangan Sipil Internasional
  • 9 Desember: Hari Armada Republik Indonesia
  • 10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia
  • 11 Desember: Hari Gunung Internasional
  • 12 Desember: Hari Transmigrasi
  • 13 Desember: Hari Nusantara
  • 15 Desember: Hari Juang Kartika TNI-AD
  • 18 Desember: Hari Migran Internasional
  • 19 Desember: Hari Bela Negara
  • 19 Desember: Hari Trikora
  • 19 Desember: Hari Kerjasama Selatan-Selatan
  • 20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
  • 20 Desember: Hari Solidaris Kemanusiaan Internasional
  • 22 Desember: Hari Ibu
  • 25 Desember: Hari Natal.
Baca: Tak Memenuhi Syarat, Pelaku Perjalanan Tak Bakal Diputar Balik

Aturan pembatasan aktivitas masyarakat selama Nataru

Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa agar libur panjang Nataru tidak memancing lonjakan covid-19 seperti tahun sebelumnya. Terlebih varian baru Omicron telah menyebar ke sejumlah negara. 

Berikut aturan pembatasan aktivitas masyarakat selama Nataru:
  • Pemerintah memberlakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah
  • Pemerintah menerapkan skrining covid-19 acak pada posko check point
  • Pelaksanaan ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Pelarangan cuti ASN dan karyawan swasta selama libur panjang Nataru
  • Pelarangan pesta kembang api, arak-arakan, dan pawai pada perayaan akhir tahun 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan