Jakarta: Pandemi covid-19 membuat waktu bergulir sangat cepat. Tak terasa hari ini sudah memasuki bulan terakhir pada 2021, yakni Desember. Desember menjadi bulan yang memiliki banyak hari besar nasional dan internasional, serta hari libur.
Sayangnya, pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) mengambil cuti dan liburan jelang akhir tahun. Masyarakat juga diminta tidak mudik atau pulang kampung selama libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) demi mencegah gelombang ketiga covid-19.
Baca: PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember Se-Indonesia, Objek Wisata Ditutup Hingga Larangan Pesta Akhir Tahun
Hari besar nasional dan Internasional Desember 2021
Berikut daftar hari besar nasional dan internasional pada Desember 2021:
1 Desember: Hari Artileri
1 Desember: Hari AIDS Sedunia
2 Desember: Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan 2 Desember: Hari Konvensi Ikan Paus
3 Desember: Hari Bakti Pekerjaan Umum
3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional
4 Desember: Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia
5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional
7 Desember: Hari Penerbangan Sipil Internasional
9 Desember: Hari Armada Republik Indonesia
10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia
11 Desember: Hari Gunung Internasional
12 Desember: Hari Transmigrasi
13 Desember: Hari Nusantara
15 Desember: Hari Juang Kartika TNI-AD
18 Desember: Hari Migran Internasional
19 Desember: Hari Bela Negara
19 Desember: Hari Trikora
19 Desember: Hari Kerjasama Selatan-Selatan
20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
20 Desember: Hari Solidaris Kemanusiaan Internasional
22 Desember: Hari Ibu
25 Desember: Hari Natal.
Baca: Tak Memenuhi Syarat, Pelaku Perjalanan Tak Bakal Diputar Balik
Aturan pembatasan aktivitas masyarakat selama Nataru
Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa agar libur panjang Nataru tidak memancing lonjakan covid-19 seperti tahun sebelumnya. Terlebih varian baru Omicron telah menyebar ke sejumlah negara.
Berikut aturan pembatasan aktivitas masyarakat selama Nataru:
Pemerintah memberlakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah
Pemerintah menerapkan skrining covid-19 acak pada posko check point
Pelaksanaan ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Pelarangan cuti ASN dan karyawan swasta selama libur panjang Nataru
Pelarangan pesta kembang api, arak-arakan, dan pawai pada perayaan akhir tahun 2021.
Jakarta:
Pandemi covid-19 membuat waktu bergulir sangat cepat. Tak terasa hari ini sudah memasuki bulan terakhir pada 2021, yakni Desember. Desember menjadi bulan yang memiliki banyak hari besar nasional dan internasional, serta hari libur.
Sayangnya, pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) mengambil cuti dan liburan jelang akhir tahun. Masyarakat juga diminta tidak mudik atau pulang kampung selama libur panjang
Natal dan Tahun Baru (Nataru) demi mencegah gelombang ketiga
covid-19.
Baca:
PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember Se-Indonesia, Objek Wisata Ditutup Hingga Larangan Pesta Akhir Tahun
Hari besar nasional dan Internasional Desember 2021
Berikut daftar hari besar nasional dan internasional pada Desember 2021:
- 1 Desember: Hari Artileri
- 1 Desember: Hari AIDS Sedunia
- 2 Desember: Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan 2 Desember: Hari Konvensi Ikan Paus
- 3 Desember: Hari Bakti Pekerjaan Umum
- 3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional
- 4 Desember: Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia
- 5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional
- 7 Desember: Hari Penerbangan Sipil Internasional
- 9 Desember: Hari Armada Republik Indonesia
- 10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia
- 11 Desember: Hari Gunung Internasional
- 12 Desember: Hari Transmigrasi
- 13 Desember: Hari Nusantara
- 15 Desember: Hari Juang Kartika TNI-AD
- 18 Desember: Hari Migran Internasional
- 19 Desember: Hari Bela Negara
- 19 Desember: Hari Trikora
- 19 Desember: Hari Kerjasama Selatan-Selatan
- 20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
- 20 Desember: Hari Solidaris Kemanusiaan Internasional
- 22 Desember: Hari Ibu
- 25 Desember: Hari Natal.
Baca:
Tak Memenuhi Syarat, Pelaku Perjalanan Tak Bakal Diputar Balik
Aturan pembatasan aktivitas masyarakat selama Nataru
Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa agar libur panjang Nataru tidak memancing lonjakan covid-19 seperti tahun sebelumnya. Terlebih varian baru Omicron telah menyebar ke sejumlah negara.
Berikut aturan pembatasan aktivitas masyarakat selama Nataru:
- Pemerintah memberlakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah
- Pemerintah menerapkan skrining covid-19 acak pada posko check point
- Pelaksanaan ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Pelarangan cuti ASN dan karyawan swasta selama libur panjang Nataru
- Pelarangan pesta kembang api, arak-arakan, dan pawai pada perayaan akhir tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(CIN)