Cianjur: Sugeng Guruh Gautama Legiman, 40, pengemudi mobil A8 yang menabrak seorang mahasiswi di Cianjur akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur. Hal ini dilakukannya beberapa setelah jam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana.
"Iya sudah di Polres dan sedang dimintai keterangan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan kepada wartawan.
Dia menyebut tersangka diperiksa secara estafet. Penyidik memutuskan tersangka ditahan setelah mengumpulkan keterangan dari tersangka, alat bukti, ditambah keterangan saksi.
"Penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka,” terang Doni.
Doni menyatakan tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri. Sebab, alamat tersangka ada di luar Cianjur.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Kecamatan karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada, Jumat, 20 Januari 2023.
Polisi sempat terbitkan DPO karena pelaku kabur
Usai ditetapkan tersangka, Polisi sempat menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) karena yang bersangkutan berupaya melarikan diri.
"Akhirnya kita terbitkan DPO (daftar pencarian orang) atas yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompi.
"Untuk itu terkait dengan DPO, kita mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal yang perlu diingat bahwa ini merupakan laka lantas. Kondisi umum pada laka lantas, tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan tersebut," bebernya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya selama 6 tahun penjara.
Cianjur: Sugeng Guruh Gautama Legiman, 40, pengemudi mobil A8 yang
menabrak seorang mahasiswi di Cianjur akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur. Hal ini dilakukannya beberapa setelah jam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana.
"Iya sudah di Polres dan sedang dimintai keterangan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan kepada wartawan.
Dia menyebut tersangka diperiksa secara estafet. Penyidik memutuskan tersangka ditahan setelah mengumpulkan keterangan dari tersangka, alat bukti, ditambah keterangan saksi.
"Penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka,” terang Doni.
Doni menyatakan tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri. Sebab, alamat tersangka ada di luar Cianjur.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Kecamatan karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada, Jumat, 20 Januari 2023.
Polisi sempat terbitkan DPO karena pelaku kabur
Usai ditetapkan tersangka, Polisi sempat menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) karena yang bersangkutan berupaya melarikan diri.
"Akhirnya kita terbitkan DPO (daftar pencarian orang) atas yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompi.
"Untuk itu terkait dengan DPO, kita mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal yang perlu diingat bahwa ini merupakan laka lantas. Kondisi umum pada laka lantas, tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan tersebut," bebernya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya selama 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)