Contoh SIM A dan C. Medcom.id/Ekawan Raharja
Contoh SIM A dan C. Medcom.id/Ekawan Raharja

Mengenal 12 Jenis SIM di Indonesia Beserta Peruntukannya

Adri Prima • 30 Oktober 2022 09:24
Jakarta: Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. 
 
SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memahami aturan lalu lintas, punya keterampilan mengendarai kendaraan bermotor, dan telah memenuhi persyaratan administrasi.
 
Jenis SIM yang umum diketahui adalah SIM A dan SIM C. Namun, ternyata ada banyak varian SIM yang ada di Indonesia. 

Melansir dari beberapa sumber, berikut ini daftar 12 varian SIM lengkap dengan jenis kepemilikan, mesin, dan berat kendaraannya.

SIM A


SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor berupa mobil penumpang atau barang.
 
SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat kurang dari 3.500 Kg dan dimiliki oleh perorangan, seperti mobil pribadi.

SIM A Umum


Tidak jauh berbeda dengan SIM A, SIM A umum merupakan surat mengemudi yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan mobil penumpang.
 
Kendaraan tersebut adalah kendaraan penumpang dan barang umum, dengan berat kendaraan tidak lebih dari 3.500 kilogram, contohnya angkutan umum.

SIM B I


SIM B I harus dimiliki oleh pengemudi kendaraan mobil dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram.
 
Kendaraan tersebut termasuk dalam mobil penumpang yang dimiliki secara pribadi. Contoh dari kendaraan untuk SIM B I adalah bus pribadi.

SIM B II


SIM jenis B II adalah surat izin yang wajib dimiliki untuk mengendarai kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan gandengan atau tempelan. 
 
Pada intinya, kendaraan tersebut terdaftar untuk dipergunakan secara pribadi, bukan untuk umum. Berat tempelan atau gandengan untuk SIM B II ini tidak lebih dari 1.000 kilogram.

SIM B I Umum


SIM jenis B I Umum hampir sama dengan SIM B I, yaitu diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Kendaraan tersebut adalah pengangkut barang umum dan merupakan mobil penumpang, seperti bus penumpang.

SIM B II Umum


SIM B II Umum adalah surat izin yang dikeluarkan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan penarik, alat berat, dan gandengan atau tempelan yang dimiliki oleh umum. Sama dengan SIM B II, berat gandengan pada kendaraan ini tidak boleh dari 1.000 kilogram.

SIM C


SIM jenis ini mungkin sudah banyak yang tahu, karena SIM C adalah surat izin yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Kapasitas mesin motor yang dikendarai oleh pemilik SIM C ini tidak boleh lebih dari 250 cc.

SIM C I


Masih dikeluarkan untuk pengendara roda dua, SIM C I wajib dimiliki untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas di antara 250 sampai 500 cc.

SIM C II


Jenis SIM selanjutnya adalah SIM C II yang juga dikeluarkan bagi pemilik kendaraan sepeda motor. Hanya saja kapasitas mesin kendaraan yang boleh dipegang lebih besar dibanding SIM C dan SIM C I, yaitu di atas 500 cc.

SIM D


SIM D adalah surat ijin mengemudi yang dikeluarkan untuk pengendara kendaraan berupa motor. Varian SIM D ini khusus diberikan pada para penyandang disabilitas.

SIM D I


Sama dengan sebelumnya, SIM D adalah jenis surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas untuk menyetir kendaraan mobil. Prosedur mendapatkan SIM D atau SIM D I ini sama seperti pembuatan SIM lainnya.

SIM Internasional


Jika ingin mengendarai kendaraan di luar wilayah Indonesia, maka Anda wajib memiliki SIM ini. Sesuai dengan namanya SIM jenis ini berlaku untuk mengendarai kendaraan di luar negara Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan