Jakarta: Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite resmi mengalami kenaikan harga menjadi Rp10.000 per liter. Kini, PT Pertamina (Persero) melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite sebesar 120 liter per hari di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Uji coba pengendalian pembelian pertalite itu bersifat sementara untuk disesuaikan dengan ketentuan dan kuota BBM subsidi yang tersisa.
"Kami sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur. Pengendalian volume BBM subsidi jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat ke atas," kata Corporate Secretary Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting, dalam keterangan resminya, Senin, 19 September 2022.
Aturan pembatasan pembelian Solar sudah lebih dulu ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Dalam aturan tersebut disebutkan, untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal 60 liter per hari. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari. Dan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Mekanisme pembelian Pertalite
Irto mengatakan, Pertamina sudah melakukan uji coba pengendalian volume pembelian Pertalite sejak awal September 2022. "Setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya," ujarnya.
Pencatatan hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar subsidi tepat MyPertamina. Adapun kendaraan yang sudah terdaftar di subsidi tepat MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi.
Lalu bagaimana jika kendaraan sudah mencapai batas pembelian? "Kendaraan yang sudah mencapai batas volume pembelian BBM per hari, secara otomatis sistem tidak akan dapat mengisi kembali," tegas Irto.
Ia melanjutkan, secara sistem pompa akan locked atau terkunci, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu. Sementara itu, untuk pembatasan penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan, Pertamina masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Jakarta: Bahan bakar minyak (BBM) jenis
Pertalite resmi mengalami kenaikan harga menjadi Rp10.000 per liter. Kini, PT
Pertamina (Persero) melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite sebesar 120 liter per hari di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Uji coba pengendalian pembelian pertalite itu bersifat sementara untuk disesuaikan dengan ketentuan dan kuota BBM subsidi yang tersisa.
"Kami sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur. Pengendalian volume BBM subsidi jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat ke atas," kata Corporate Secretary Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting, dalam keterangan resminya, Senin, 19 September 2022.
Aturan pembatasan pembelian Solar sudah lebih dulu ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Dalam aturan tersebut disebutkan, untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal 60 liter per hari. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari. Dan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Mekanisme pembelian Pertalite
Irto mengatakan, Pertamina sudah melakukan uji coba pengendalian volume pembelian Pertalite sejak awal September 2022. "Setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya," ujarnya.
Pencatatan hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar subsidi tepat MyPertamina. Adapun kendaraan yang sudah terdaftar di subsidi tepat MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi.
Lalu bagaimana jika kendaraan sudah mencapai batas pembelian? "Kendaraan yang sudah mencapai batas volume pembelian BBM per hari, secara otomatis sistem tidak akan dapat mengisi kembali," tegas Irto.
Ia melanjutkan, secara sistem pompa akan
locked atau terkunci, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu. Sementara itu, untuk pembatasan penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan, Pertamina masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)