Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan pegiat film yang ingin menggarap cerita pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Menurut Listyo pihaknya akan menerima secara baik aspirasi masyarakat. "Saya kira kalau hal-hal baik silakan saja, ini kan hal-hal yang jadi aspirasi masyarakat. Hal yang baik, hal yang buruk yang jadi perhatian. Semuanya diserahkan kepada masyarakat. Tentunya kita selalu ingin mendengar apa pun itu yang menjadi aspirasi masyarakat," kata Listyo di Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka antara lain Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Usulan netizen terkait judul film Sambo
Wacana soal cerita Ferdy Sambo yang akan diangkat dalam karya film juga ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial. Bahkan tak sedikit netizen yang memberikan usul serta ide terkait judul.
"Bagus ini kalo dibuat film; Pengabdi Sambo, Misteri Sambo, Ada Apa Dengan Sambo (AADS)," cuit @Ndon*****.
"Seharusnya juga di buatkan film judulnya "sayap-sayap Sambo," timpal @aan****.
"Wah kasus sambo boleh difilm kan, berkah banget kasus ini buat pegiat film," komentar @Uncle****.
Selain itu, ada juga netizen yang mengusulkan judul berbahasa Inggris.
"Film Pertama: The Kingdom of the Sambo Dynasty: The Blood of the Police Family, Film Kedua: The Kingdom of the Sambo Dynasty : State Legal Gambling Monopoly, Film terakhir: The Kingdom of the Sambo Dynasty: The Final Command," tulis @tofikya****
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan pegiat film yang ingin menggarap cerita pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam
Ferdy Sambo.
Menurut Listyo pihaknya akan menerima secara baik aspirasi masyarakat. "Saya kira kalau hal-hal baik silakan saja, ini kan hal-hal yang jadi aspirasi masyarakat. Hal yang baik, hal yang buruk yang jadi perhatian. Semuanya diserahkan kepada masyarakat. Tentunya kita selalu ingin mendengar apa pun itu yang menjadi aspirasi masyarakat," kata Listyo di Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka antara lain Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Usulan netizen terkait judul film Sambo
Wacana soal cerita Ferdy Sambo yang akan diangkat dalam karya film juga ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial. Bahkan tak sedikit netizen yang memberikan usul serta ide terkait judul.
"Bagus ini kalo dibuat film; Pengabdi Sambo, Misteri Sambo, Ada Apa Dengan Sambo (AADS)," cuit @Ndon*****.
"Seharusnya juga di buatkan film judulnya "sayap-sayap Sambo," timpal @aan****.
"Wah kasus sambo boleh difilm kan, berkah banget kasus ini buat pegiat film," komentar @Uncle****.
Selain itu, ada juga netizen yang mengusulkan judul berbahasa Inggris.
"Film Pertama:
The Kingdom of the Sambo Dynasty: The Blood of the Police Family, Film Kedua:
The Kingdom of the Sambo Dynasty : State Legal Gambling Monopoly, Film terakhir:
The Kingdom of the Sambo Dynasty: The Final Command," tulis @tofikya****
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)