ANT/Andika Wahyu
ANT/Andika Wahyu

Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Newmont

Patricia Vicka • 03 Juli 2014 22:26
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Indonesia siap menghadapi gugatan arbitrase yang dilayangkan oleh PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes atas penerapan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, Selasa lalu.
 
Gugatan dilayangkan karena PT NNT merasa UU tersebut telah melanggar perjanjian Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.
 
"Saya harus mempertahankan penerapan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 yang sudah saya jalankan Januari lalu," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Penerapan UU Minerba itu, kata Jero, memang mengharuskan perusahaan tambang untuk membangun smelter untuk mengolah konsentrat dan membayar uang jaminan kepada pemerintah. Karena itu, Jero menyayangkan tindakan Newmont yang langsung melayangkan gugatan arbitrase.
 
"Selama ini kan mereka banyak mendapat keuntungan maka cobalah sekarang ketika rugi sedikit tidak perlu harus menggugat. Kita bisa selesaikan dengan berdialog," kata politikus parata Demokrat ini.
 
Jero menambahkan, Newmont seharusnya mencontoh PT Freeport Indonesia yang sudah mau membangun smelter. "PT Freeport sudah hampir pasti ingin membangun smelter di Gresik."
 
Dia meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk membela dan tidak menyalah-nyalahkan pemerintah karena apa yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan bagi bangsa.
 
"Gugatan Newmoont tidak mengganggu investasi asing di Indonesia. Masih ada investor kok yang akan membangun PLTU," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan