Ilustrasi pixabay
Ilustrasi pixabay

Calon Manten Wajib Tahu! Ini Syarat, Cara, hingga Biaya Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Pria

Putri Purnama Sari • 10 September 2024 11:54
Jakarta: Surat numpang nikah merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan bagi pasangan yang berencana melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisili mereka.
 
Surat ini berfungsi sebagai rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat calon mempelai berdomisili untuk wilayah tempat pernikahan akan dilaksanakan. Mengurus surat numpang nikah tidaklah rumit, namun ada beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi.
 
Dalam artikel kali ini, Medcom.id akan membahas cara mudah mengurus surat numpang nikah untuk pria lengkap dengan syarat, waktu, hingga biayanya. Simak informasinya berikut ini ya!

Persyaratan Mengurus Surat Numpang Nikah

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus surat numpang nikah, berikut syarat-syaratnya:

  1. Surat pengantar dari RT dan RW tempat calon mempelai berdomisili.
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) calon mempelai.
  3. Pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang biru.
  4. Surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat.
 
Baca juga: 7 Ide Souvenir Pernikahan dengan Harga Ekonomis tapi Terkesan Mewah

Cara Membuat Surat Numpang Nikah

Apabila Sobat Medcom telah menyiapkan semua berkas yang diminta, selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut ini:
  1. Calon pengantin mengunjungi kantor kelurahan dengan membawa semua persyaratan yang telah disiapkan.
  2. Isi beberapa formulir yang diperlukan, seperti formulir N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah. Tahapan ini dilakukan saat sudah berada di kantor kelurahan.
  3. Setelahnya, petugas akan mengajukan surat keterangan numpang nikah untuk ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan beserta Kasie.
  4. Lurah akan melakukan pemeriksaan serta menandatangani surat keterangan numpang nikah yang telah diajukan.
  5. Kemudian, petugas akan menyerahkan surat keterangan numpang nikah kepada pemohon.
  6. Setelah mendapatkan berkas dari kelurahan, kamu bisa mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan wilayah tempat tinggal calon pengantin.
  7. Surat rekomendasi yang diperoleh memiliki masa berlaku. Maka, serahkan surat tersebut sesuai dengan lokasi dan tanggal pernikahan sebelum masa berlakunya habis.

Waktu dan Biaya Mengurus Surat Numpang Nikah

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat numpang nikah biasanya sekitar 10 hari sebelum acara pernikahan. Namun, jika pernikahan akan dilaksanakan dalam waktu kurang dari 10 hari, calon mempelai dapat mengajukan permohonan surat pengantar dari kecamatan.

Biaya yang diperlukan untuk mengurus surat numpang nikah bervariasi tergantung pada wilayah tempat pernikahan akan dilaksanakan. Umumnya, biaya mengurus surat numpang nikah itu gratis, tetapi ada juga sejumlah wilayah yang dikenakan biaya tidak terlalu besar, yakni sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000.

Baca juga: Macam-Macam Kue Hantaran Lamaran Adat Jawa dan Maknanya

Manfaat Mengurus Surat Numpang Nikah

Surat numpang nikah memberikan beberapa manfaat bagi pasangan yang berencana melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisili, antara lain:

  1. Sebagai bukti bahwa pernikahan telah mendapatkan rekomendasi dari KUA tempat calon mempelai berdomisili.
  2. Memudahkan proses pendaftaran pernikahan di KUA tempat pernikahan akan dilaksanakan.
  3. Menghindari masalah hukum yang mungkin timbul jika pernikahan dilaksanakan tanpa surat numpang nikah.
Demikian syarat, cara, hingga biaya membuat surat numpang nikah. Semoga bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan