Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi bebas bersyarat. Dok. Tangkapan Layar
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi bebas bersyarat. Dok. Tangkapan Layar

Ini Aturan Bebas Bersyarat Seperti yang Diterima Jessica Wongso

Muhammad Syahrul Ramadhan • 18 Agustus 2024 11:25
Jakarta: Terpidana kasus 'kopi sianida'  Jessica Kumala Wongso mendapatkan  Pembebasan Bersyarat (PB). Jessica Wongso akan menghirup udara bebas hari ini Minggu, 18 Agustus 2024.
 
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. Melalui pesan yang beredar, Jessica bakal bebas dari masa tahanan pada Minggu, 18 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.
 
"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau Lapas Pondok Bambu 18 Agustus 2024, pukul 09.00," kata kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra juga mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menyebut bahwa Jessica hari ini akan melaksanakan proses administrasi pembebasan bersyarat.
 
"Betul hari ini teragenda beliau (Jessica) akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)." kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.
 
Jessica Wongso merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Kasus pembunuhan yang dilakukan Jessica Wongso terjadi 6 Januari 2016. 
 
Seperti diketahui Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak. Pada 27 Mei 2016, Jessica Wongso memulai masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
 
Baca juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Hanya Dipenjara Selama 8 Tahun
 

Pembebasan Bersyarat 

Jessica hanya tercatat telah menjalani 8 tahun masa hukuman sebelum akhirnya mendapatkan PB dan akan bebas hari ini. Lalu apa syarat narapidana bisa mendapatkan PB? Berikut penjelasan lengkapnya.
 
Perlu diketahui berdasarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10 (1) Huruf f dan Pasal 10 (3), PB adalah proses pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan untuk integrasi dengan keluarga dan masyarakat.
 
Napi yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana selama 9 bulan, dapat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat.
 
Baca juga: 

Syarat Pembebasan Bersyarat

Syarat-syarat Pembebasan Bersyarat
 
Berikut ini syarat PB seperti dikutip dari laman jatim.kemenkumham.go.id:
  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat 
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  5. Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;

Kelengkapan Dokumen
  1. Salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  2. Laporan perkembangan pembinaan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan,
  3. Laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan,
  4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri,
  5. Salinan register F dan daftar perubahan dari Kepala Lapas,
  6. Pernyataan dari narapidana dan jaminan kesanggupan dari keluarga atau pihak terkait.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan