Jakarta: Pengamat transportasi Darmaningtyas meminta pemerintah serius menegakkan hukum truk yang bermuatan dan berdimensi lebih. Itu untuk mencegah kecelakaan di KM 91 Tol Cipularang beberapa waktu lalu kembali terjadi.
"Saya kira kasus Cipularang harus jadi momentum penertiban over dimension dan over load (ODOL)," kata Darmaningtyas di Gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.
Darmaningtyas menyebut ODOL berhubungan dengan keselamatan. Menurut dia, keselamatan adalah hal terutama dalam transportasi.
"Kalau tidak selamat lebih baik tidak berangkat," ujarnya.
Darmaningtyas menegaskan penegakan hukum pada ODOL harus dilaksanakan. Dia berharap program yang dirancang Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan kepolisian terlaksana maksimal.
"Mudah-mudahan bisa menyelesaikan persoalan. Yang paling penting penindakan di lapangan," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengharamkan truk bermuatan berlebih masuk ke dalam jalan tol. Hal ini menjadi salah satu cara untuk mencegah kecelakaan maut di Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang (Cipularang), Jawa Barat, terulang.
"Pertama meningkatkan dan mengoptimalkan pengawasan dump truck di jalan tol," kata Direktorat Jenderal Hubungan Darat Budi Setiyadi di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.
Budi menyebut Kemenhub bakal menggandeng kepolisian. Kerja sama itu bakal dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang rencananya ditandatangani pada Rabu, 18 September 2019, atau Kamis, 19 September 2019.
Selain kepolisian, kata Budi, Kemenhub akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Dia mengatakan BPJT sepakat agar kendaraan bermuatan lebih tidak boleh masuk jalan tol.
Jakarta: Pengamat transportasi Darmaningtyas meminta pemerintah serius menegakkan hukum
truk yang bermuatan dan berdimensi lebih. Itu untuk mencegah kecelakaan di KM 91 Tol Cipularang beberapa waktu lalu kembali terjadi.
"Saya kira kasus Cipularang harus jadi momentum penertiban
over dimension dan over load (ODOL)," kata Darmaningtyas di Gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.
Darmaningtyas menyebut ODOL berhubungan dengan keselamatan. Menurut dia, keselamatan adalah hal terutama dalam transportasi.
"Kalau tidak selamat lebih baik tidak berangkat," ujarnya.
Darmaningtyas menegaskan penegakan hukum pada ODOL harus dilaksanakan. Dia berharap program yang dirancang Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan kepolisian terlaksana maksimal.
"Mudah-mudahan bisa menyelesaikan persoalan. Yang paling penting penindakan di lapangan," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengharamkan truk bermuatan berlebih masuk ke dalam jalan tol. Hal ini menjadi salah satu cara untuk mencegah
kecelakaan maut di Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang (Cipularang), Jawa Barat, terulang.
"Pertama meningkatkan dan mengoptimalkan pengawasan dump truck di jalan tol," kata Direktorat Jenderal Hubungan Darat Budi Setiyadi di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.
Budi menyebut Kemenhub bakal menggandeng kepolisian. Kerja sama itu bakal dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang rencananya ditandatangani pada Rabu, 18 September 2019, atau Kamis, 19 September 2019.
Selain kepolisian, kata Budi, Kemenhub akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Dia mengatakan BPJT sepakat agar kendaraan bermuatan lebih tidak boleh masuk jalan tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)