Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut pengibaran bendera bintang kejora ilegal karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Peraturan itu melarang desain bendera dan logo daerah yang menyerupai lambang organisasi terlarang atau kelompok separatis.
"Jadi apakah itu (bendera menyerupai lambang) OPM (Organisasi Papua Merdeka), apakah itu GAM (Gerakan Aceh Merdeka), apakah itu DI TII, atau PKI (Partai Komunis Indonesia), enggak boleh pakai itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Dia meminta masyarakat Papua mengubah sedikit desain bintang kejora agar tidak menyerupai bendera OPM. Organisasi itu terlarang karena ingin memisahkan Papua dan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Yang penting bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM. Bikin perubahan lah. Bikin ada Cenderawasih, contohnya. Lambang persatuan daerah. Boleh," ujar dia.
JK mengatakan pelarangan bendera ini bukan hanya dilakukan di Papua. Menurut dia, Warga Aceh selama ini juga dilarang mengibarkan bendera dengan lambang bulan bintang karena menyerupai lambang GAM.
"Diubah sedikit saja. Bikin perubahan walaupun nuansanya tak jauh, tapi di Aceh juga tidak (boleh)," pungkas dia.
Polisi menangkap delapan orang terkait pengibaran bendera bintang kejora. Mereka yakni, Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, Naliana Wasiangge, dan Norince Kogoya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Naliana, dan Norince dipulangkan. Karena keduanya tidak ikut aksi.
Sementara itu, enam lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Keenamnya dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut pengibaran bendera bintang kejora ilegal karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Peraturan itu melarang desain bendera dan logo daerah yang menyerupai lambang organisasi terlarang atau kelompok separatis.
"Jadi apakah itu (bendera menyerupai lambang) OPM (Organisasi Papua Merdeka), apakah itu GAM (Gerakan Aceh Merdeka), apakah itu DI TII, atau PKI (Partai Komunis Indonesia), enggak boleh pakai itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Dia meminta masyarakat Papua mengubah sedikit desain bintang kejora agar tidak menyerupai bendera OPM. Organisasi itu terlarang karena ingin memisahkan Papua dan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Yang penting bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM. Bikin perubahan lah. Bikin ada Cenderawasih, contohnya. Lambang persatuan daerah. Boleh," ujar dia.
JK mengatakan pelarangan bendera ini bukan hanya dilakukan di Papua. Menurut dia, Warga Aceh selama ini juga dilarang mengibarkan bendera dengan lambang bulan bintang karena menyerupai lambang GAM.
"Diubah sedikit saja. Bikin perubahan walaupun nuansanya tak jauh, tapi di Aceh juga tidak (boleh)," pungkas dia.
Polisi menangkap delapan orang terkait pengibaran bendera bintang kejora. Mereka yakni, Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, Naliana Wasiangge, dan Norince Kogoya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Naliana, dan Norince dipulangkan. Karena keduanya tidak ikut aksi.
Sementara itu, enam lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Keenamnya dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)