Jakarta: Politikus Partai NasDem Okky Asokawati menyoroti ide mendatangkan ahli informasi dan teknologi (IT) Tiongkok guna membenahi sistem IT Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Okky menilai gagasan tersebut memancing resistensi publik.
"Respons publik negatif atas ide tersebut. Padahal, tanpa memunculkan ide tersebut, pembenahan sistem IT BPJS dapat dilakukan," kata Okky kepada Medcom.id, Selasa, 27 Agustus 2019.
Okky menganggap perbaikan di internal mengatasi sengkarut BPJS sejatinya dapat menjadi solusi. Menurut dia, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak lama mengonfirmasi tentang potensi kecurangan (fraud) yang dilakukan pihak Rumah Sakit.
"Komisi Pemberantasan Korupsi pun merekomendasikan agar BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan membentuk Satgas Anti Fraud," imbuh anggota Komisi IX DPR dua periode ini.
Ia mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seharunya meninjau secara berkala paket Indonesia Case Base Groups (INA CBGs) dan kapitasi yang berbasis kinerja. Kemenkes juga perlu membuat standar operasional prosedur (SOP) yang isinya memuat berbagai hal teknis soal penerimaan hingga pemulangan pasien (clinical pathway).
"Saya melihat masih sedikit yang tercantum dalam Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK). Padahal IDI (Ikatan Dokter Indonesia) pernah merekomendasikan daftar 50 penyakit, tapi belum ditindaklanjuti," tegasnya.
Selain perbaikan tersebut, Okky juga menagih rencana penerbitan regulasi yang merupakan hasil nota kesepahaman (MoU) antara KPK, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan. Nota kesepahaman tersebut menjadi embrio pembentukan sistem yang kukuh untuk mencegah potensi kecurangan dalam pengelolaan BPJS Kesehatan.
"Ada tiga regulasi yang akan diterbitkan yaitu pedoman pencegahan fraud, deteksi dini fraud, serta penanganan fraud. Regulasi ini sebagai pengganti Permenkes Nomor 36 Tahun 2015. Namun hingga jelang tutup tahun, regulasi tersebut tak kunjung terbit," keluh Okky.
Jakarta: Politikus Partai NasDem Okky Asokawati menyoroti ide mendatangkan ahli informasi dan teknologi (IT) Tiongkok guna membenahi sistem IT Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Okky menilai gagasan tersebut memancing resistensi publik.
"Respons publik negatif atas ide tersebut. Padahal, tanpa memunculkan ide tersebut, pembenahan sistem IT BPJS dapat dilakukan," kata Okky kepada Medcom.id, Selasa, 27 Agustus 2019.
Okky menganggap perbaikan di internal mengatasi sengkarut BPJS sejatinya dapat menjadi solusi. Menurut dia, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak lama mengonfirmasi tentang potensi kecurangan (fraud) yang dilakukan pihak Rumah Sakit.
"Komisi Pemberantasan Korupsi pun merekomendasikan agar BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan membentuk Satgas Anti Fraud," imbuh anggota Komisi IX DPR dua periode ini.
Ia mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seharunya meninjau secara berkala paket
Indonesia Case Base Groups (INA CBGs) dan kapitasi yang berbasis kinerja. Kemenkes juga perlu membuat standar operasional prosedur (SOP) yang isinya memuat berbagai hal teknis soal penerimaan hingga pemulangan pasien (
clinical pathway).
"Saya melihat masih sedikit yang tercantum dalam Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK). Padahal IDI (Ikatan Dokter Indonesia) pernah merekomendasikan daftar 50 penyakit, tapi belum ditindaklanjuti," tegasnya.
Selain perbaikan tersebut, Okky juga menagih rencana penerbitan regulasi yang merupakan hasil nota kesepahaman (MoU) antara KPK, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan. Nota kesepahaman tersebut menjadi embrio pembentukan sistem yang kukuh untuk mencegah potensi kecurangan dalam pengelolaan BPJS Kesehatan.
"Ada tiga regulasi yang akan diterbitkan yaitu pedoman pencegahan fraud, deteksi dini fraud, serta penanganan fraud. Regulasi ini sebagai pengganti Permenkes Nomor 36 Tahun 2015. Namun hingga jelang tutup tahun, regulasi tersebut tak kunjung terbit," keluh Okky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)