medcom.id, Jakarta: Personel Polda Metro Jaya menangkap 31 warga negara Tiongkok dan Taiwan yang diduga terlibat sindikat kejahatan siber di kawasan Jakarta Barat.
Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengatakan, 31 WNA tersebut tinggal dalam satu rumah yang sama.
"Awalnya ada informasi warga negara asing bekerja di sekitar lokasi kejadian," kata Andi di lokasi penangkapan, Kamis (4/8/2016).
Berdasarkan informasi itu, Andi menjelaskan petugas menelusuri keberadaan warga asing tersebut di Perumahan Green Garden Jakarta Barat. Hasil penelusuran puluhan warga asing itu diduga merupakan sindikat pelaku kejahatan cyber.
Selain itu, anggota Polda Metro Jaya juga menggerebek salah satu unit Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan aksi kejahatan.
Andi menjelaskan, pimpinan kelompok itu merekrut pekerja untuk melakukan kejahatan terhadap warga Taiwan dengan modus mengaku sebagai penegak hukum.
Selanjutnya, pelaku mengancam korban dengan tuduhan terkait tindak pidana pencucian uang. Kepada korban, pelaku meminta kirim sejumlah uang agar tidak memproses kasus yang dituduhkan.
"Korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku yang berada di Taiwan," pungkas Andi.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, puluhan WNA tersebut masih diinterogasi oleh pihak kepolisian. Polisi juga melakukan kerjasama dengan pihak imigrasi untuk mendeportasi mereka jika terbukti menyalahi ijin tinggal.
medcom.id, Jakarta: Personel Polda Metro Jaya menangkap 31 warga negara Tiongkok dan Taiwan yang diduga terlibat sindikat kejahatan siber di kawasan Jakarta Barat.
Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengatakan, 31 WNA tersebut tinggal dalam satu rumah yang sama.
"Awalnya ada informasi warga negara asing bekerja di sekitar lokasi kejadian," kata Andi di lokasi penangkapan, Kamis (4/8/2016).
Berdasarkan informasi itu, Andi menjelaskan petugas menelusuri keberadaan warga asing tersebut di Perumahan Green Garden Jakarta Barat. Hasil penelusuran puluhan warga asing itu diduga merupakan sindikat pelaku kejahatan cyber.
Selain itu, anggota Polda Metro Jaya juga menggerebek salah satu unit Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan aksi kejahatan.
Andi menjelaskan, pimpinan kelompok itu merekrut pekerja untuk melakukan kejahatan terhadap warga Taiwan dengan modus mengaku sebagai penegak hukum.
Selanjutnya, pelaku mengancam korban dengan tuduhan terkait tindak pidana pencucian uang. Kepada korban, pelaku meminta kirim sejumlah uang agar tidak memproses kasus yang dituduhkan.
"Korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku yang berada di Taiwan," pungkas Andi.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, puluhan WNA tersebut masih diinterogasi oleh pihak kepolisian. Polisi juga melakukan kerjasama dengan pihak imigrasi untuk mendeportasi mereka jika terbukti menyalahi ijin tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)