medcom.id, Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, meminta para orangtua untuk melapork jika ada kegiatan yang menyimpang di sekolah. Apalagi jika terjadi aksi perpeloncoan dan pungutan liar yang dilakukan di hari pertama sekolah, Senin 18 Juli, esok.
"Perpeloncoan dilarang. Anak anda dititipkan ke sekolah untuk dididik bukan untuk ditindas, bukan untuk dipermainkan. Dan bila ada yang menyimpang maka laporkan," kata Anies di Jakarta, Minggu (17/7/2016).
Anies menambahkan, setiap laporan tindak kekerasan atau bullying yang diterima pihaknya akan ditindaklanjuti. Nantinya laporan itu akan diverifikasi ke sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi dan kotamadya atau kabupaten.
"Tindakan pertama bisa datang, telepon. Tetapi pengalaman kami kalau sekolah ditelepon langsung bergerak. Karena tidak ada yang mendukung adanya membiarkan (perpeloncoan). Kalau mendukung biasanya jarang," jelas dia.
Selain aksi perpeloncoan, Kemendikbud juga melarang sekolah untuk melakukan pungutan liar. Meski hal ini sering dianggap sepele, namun dirinya meminta agar hal ini juga bisa dilaporkan.
"Itu harus dilaporkan, kadang pungutan dianggap biasa. Bahkan ada pungutan yang buat orang malas melaporkan. Praktek ini jangan didiamkan. Biasanya praktek ini ada di bawah tangan," pungkasnya.
Untuk mengajukan laporan tersebut, Kemendikbud membuka layanan berupa kontak serta laman resmi. Pesan singkat bisa dikirimkan ke nomor telepon 0811976929 atau website di laporpungli.kemdikbud.go.id.
medcom.id, Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, meminta para orangtua untuk melapork jika ada kegiatan yang menyimpang di sekolah. Apalagi jika terjadi aksi perpeloncoan dan pungutan liar yang dilakukan di hari pertama sekolah, Senin 18 Juli, esok.
"Perpeloncoan dilarang. Anak anda dititipkan ke sekolah untuk dididik bukan untuk ditindas, bukan untuk dipermainkan. Dan bila ada yang menyimpang maka laporkan," kata Anies di Jakarta, Minggu (17/7/2016).
Anies menambahkan, setiap laporan tindak kekerasan atau
bullying yang diterima pihaknya akan ditindaklanjuti. Nantinya laporan itu akan diverifikasi ke sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi dan kotamadya atau kabupaten.
"Tindakan pertama bisa datang, telepon. Tetapi pengalaman kami kalau sekolah ditelepon langsung bergerak. Karena tidak ada yang mendukung adanya membiarkan (perpeloncoan). Kalau mendukung biasanya jarang," jelas dia.
Selain aksi perpeloncoan, Kemendikbud juga melarang sekolah untuk melakukan pungutan liar. Meski hal ini sering dianggap sepele, namun dirinya meminta agar hal ini juga bisa dilaporkan.
"Itu harus dilaporkan, kadang pungutan dianggap biasa. Bahkan ada pungutan yang buat orang malas melaporkan. Praktek ini jangan didiamkan. Biasanya praktek ini ada di bawah tangan," pungkasnya.
Untuk mengajukan laporan tersebut, Kemendikbud membuka layanan berupa kontak serta laman resmi. Pesan singkat bisa dikirimkan ke nomor telepon 0811976929 atau
website di laporpungli.kemdikbud.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)