medcom.id, Jakarta: Proses hukum Randall Caferty, tersangka kasus malapraktik di Klinik Chiropractic First Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, tidak bisa di Indonesia. Randall diproses FBI di Amerika Serikat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan, Indonesia belum ada perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat. Namun, Polri tetap memberikan data-data yang diperlukan FBI untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Sekarang, mereka (FBI) sedang menelaah data kami. Mereka bisa memberikan informasi ke kami tentang data apa yang kurang, sehingga bisa kami perbaiki," kata Krishna, Selasa (26/1/2016).
Sejumlah penyidik Polri akan dikirim ke Amerika Serikat untuk membantu FBI memproses Randall. Krishna yakin terapis asal Amerika Serikat itu bakal dihukum berat karena perbuatannya diduga menjadi penyebab kematian Allya Siska.
Selain Randall, Polri juga menetapkan pemilik Klinik Chiropractic First Kan Wai Ming sebagai tersangka. Kan Wai diduga melanggar Pasal 122 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ming juga dijerat Pasal 185 juncto Pasal 42 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Karena yang bersangkutan mempekerjakan orang tanpa izin," ujar Krishna.
Sementara, Randall dijerat lima pasal karena diduga melanggar UU Tenaga Kerja, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
medcom.id, Jakarta: Proses hukum Randall Caferty, tersangka kasus malapraktik di Klinik Chiropractic First Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, tidak bisa di Indonesia. Randall diproses FBI di Amerika Serikat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan, Indonesia belum ada perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat. Namun, Polri tetap memberikan data-data yang diperlukan FBI untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Sekarang, mereka (FBI) sedang menelaah data kami. Mereka bisa memberikan informasi ke kami tentang data apa yang kurang, sehingga bisa kami perbaiki," kata Krishna, Selasa (26/1/2016).
Sejumlah penyidik Polri akan dikirim ke Amerika Serikat untuk membantu FBI memproses Randall. Krishna yakin terapis asal Amerika Serikat itu bakal dihukum berat karena perbuatannya diduga menjadi penyebab kematian Allya Siska.
Selain Randall, Polri juga menetapkan pemilik Klinik Chiropractic First Kan Wai Ming sebagai tersangka. Kan Wai diduga melanggar Pasal 122 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ming juga dijerat Pasal 185 juncto Pasal 42 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Karena yang bersangkutan mempekerjakan orang tanpa izin," ujar Krishna.
Sementara, Randall dijerat lima pasal karena diduga melanggar UU Tenaga Kerja, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)