Ilustrasi Kebakaran Hutan. Foto: Antara/Oky Lukmansyah.
Ilustrasi Kebakaran Hutan. Foto: Antara/Oky Lukmansyah.

Kebakaran Hutan, Presiden Minta Penerapan Kebijakan Sanksi Dilanjutkan

Dheri Agriesta • 24 Oktober 2015 07:27
medcom.id, Jakarta: Bencana asap kian parah, titik api kebakaran hutan semakin sulit dipadamkan karena menyebar dan meluas. Menteri Agraria Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan mendapat perintah dari Presiden untuk melanjutkan penerapan kebijakan sanksi dan pencegahan terkait kebakaran hutan dan lahan.
 
"Dalam Ratas Penanggulangan asap pada Jumat tanggal 23 Oktober 2015, Presiden menugaskan Menteri ATR untuk melanjutkan penerapan kebijakan sanksi dan pencegahan berkaitan dengan kebakaran lahan," kata Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Jakarta, Sabtu (24/10/2015).
 
Ferry mengatakan, kebijakan yang dimaksud Presiden Jokowi ia menghentikan seluruh proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah tak pandang bulu terkait HGU ini, permohonan HGU baru atau perpanjangan akan dihentikan jika lahan pemohon termasuk lahan yang terbakar.

Sedangkan kebijakan sanksi berikutnya adalah mengeluarkan lahan yang terbakar dari areal HGU yang diberikan. Tak hanya itu, jika areal HGU yang terbakar lebih dari 40 persen, izin HGU yang bersangkutan juga akan dibekukan.
 
Terkait dengan langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah, seluruh pemegang izin HGU diwajibkan memasang perlengkapan sensorik panas atau asap sebagai langkah awal pemadaman. Pemegang HGU juga diwajibkan menyediakan perlengkapan pemadaman api di setiap luasan 10 hektar.
 
"Kedua kebijakan preventif ini akan diterapkan mulai awal 2016 baik yang sudah memegang HGU maupun HGU yang baru," pungkas Ferry.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan