Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Medcom.id
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Medcom.id

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Antara • 16 September 2021 13:02
Jakarta: Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah membuat addendum syarat perjalanan internasional. Pelaku perjalanan dan operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 
"Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 September 2021.
 
Wiku mengatakan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi bertujuan mengoptimalisasi kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19. Termasuk antisipasi masuknya virus varian baru covid-19 ke Indonesia.

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah penularan covid-19," kata Wiku.
 
Terdapat tiga klausul dalam addendum tersebut. Pertama, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
 
Klausul kedua, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ketiga, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.
 
Wiku menyebut detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan selanjutnya bakal dibuat Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi. “Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," kata dia.
 
Satgas Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional. Dalam masa pandemi hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia.
 
Masing-masing dua titik melalui udara, laut, dan darat. Pintu masuk transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
 
Pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam, Kepulauan Riau dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat melalui pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
 
WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan karantina 8x24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah. Serta 14x24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban RT-PCR juga masih tetap berlaku.
 
Baca: Akhirnya, Fitur Ini Muncul di Pedulilindungi Usai Viral
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan