Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Polisi Janji Rahasiakan Identitas Pelapor Pinjol Ilegal, Begini Mekanismenya

Adri Prima • 16 Oktober 2021 13:31
Jakarta: Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengajak masyarakat untuk tidak ragu dan tidak takut melaporkan pinjaman online (pinjol) ilegal. 
 
Pasalnya, pinjol ilegal sudah bisa dikategorikan sebagai modus kejahatan sehingga lebih baik aparat penegak hukum ikut dilibatkan.
 
Helmy pun menegaskan bahwa polisi akan merahasiakan dan melindungi identitas pelapor. "Jangan ragu dan takut melapor ke pihak kepolisian. Kami akan melindungi identitas dari pelapor,” ujar Helmy dikutip dari Metro TV, Sabtu, 16 Oktober 2021. 

Mekanisme melaporkan pinjol ilegal


Sebelum membuat laporan, pelapor harus mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar aparat bisa memproses dan menyelidiki kasus. 

Selain itu, pelapor juga disarankan untuk membuat surat kuasa kepada penyelidik. Mengingat kasus pinjol ilegal melibatkan transaksi keuangan. 
 
“Karena kita juga harus tau, darimana, dari rekening mana uang itu diterima oleh korban, nanti baru kita bisa mendalami, kita lakukan blokir kepada rekening-rekening pemilik maupun penerima," jelas Helmy.
 
Saat ini, Bareskrim bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia untuk menangani kasus pinjol ilegal tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan