Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat tidak membeli kartu subscriber identity module (SIM) sembarangan. Masyarakat diharapkan bisa membedakan kartu SIM asli dan ilegal.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menjelaskan kartu SIM ilegal merupakan nomor yang sudah terisi identitas. Kartu itu biasa dijual karena sudah dalam keadaan aktif dan tidak perlu registrasi.
"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar," kata Ahmad melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
Ahmad juga meminta operator maupun penjual eceran tidak menjual kartu SIM yang sudah terisi identitas. Pasalnya, kata dia, penjualan kartu seperti itu bisa menimbulkan tindak kejahatan.
(Baca: Lakukan Ini Agar Data Kartu SIM Tidak Kebobolan)
"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan, dan lain-lain. Oleh karena itu, di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten," ujar Ahmad.
Kominfo bisa kewalahan bila masyarakat makin banyak menggunakan nomor telepon dengan data yang disamarkan. Kominfo meminta masyarakat tidak menjual maupun membeli kartu SIM yang sudah terisi identitas.
"(Pengguna SIM Card) ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor," tutur Ahmad.
Masyarakat diminta membeli kartu SIM sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Pembeli SIM diharapkan mengisi data dengan benar. Pemalsuan identitas bisa mempersulit urusan perbankan.
"Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan, dan lain-lain," ucap Ahmad.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) meminta masyarakat tidak membeli kartu subscriber identity module (
SIM) sembarangan. Masyarakat diharapkan bisa membedakan kartu SIM asli dan ilegal.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menjelaskan kartu SIM ilegal merupakan nomor yang sudah terisi identitas. Kartu itu biasa dijual karena sudah dalam keadaan aktif dan tidak perlu registrasi.
"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar," kata Ahmad melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
Ahmad juga meminta operator maupun penjual eceran tidak menjual kartu SIM yang sudah terisi identitas. Pasalnya, kata dia, penjualan kartu seperti itu bisa menimbulkan tindak kejahatan.
(Baca:
Lakukan Ini Agar Data Kartu SIM Tidak Kebobolan)
"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan, dan lain-lain. Oleh karena itu, di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten," ujar Ahmad.
Kominfo bisa kewalahan bila masyarakat makin banyak menggunakan nomor telepon dengan data yang disamarkan. Kominfo meminta masyarakat tidak menjual maupun membeli kartu SIM yang sudah terisi identitas.
"(Pengguna SIM Card) ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor," tutur Ahmad.
Masyarakat diminta membeli kartu SIM sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Pembeli SIM diharapkan mengisi data dengan benar. Pemalsuan identitas bisa mempersulit urusan perbankan.
"Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan, dan lain-lain," ucap Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)