Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

RUU TPKS Diharapkan Mengatur Pusat Koordinasi Pendampingan Korban

Anggi Tondi Martaon • 23 September 2021 19:38
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diharapkan mengatur ketentuan pusat koordinasi pendampingan korban dan saksi. Sehingga pendampingan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkoordinasi dengan baik.
 
"Kami yang NGO tidak ada yang menaungi. Sudah memikirkan sistemnya, harus memikirkan anggarannya," kata Ketua Yayasan Sukma, Nurherawati, dalam Talk Show Mengenal Lebih Jauh RUU TPKS yang disiarkan secara virtual, Kamis, 23 September 2021.
 
Dia menyampaikan pendampingan yang diakui dan dibiayai negara masih terbatas oleh unit pelaksana teknis di daerah. Sedangkan pendampingan oleh LSM  masih bersifat mandiri.

"Nah ini kita berharap tanggung jawab negara memfasilitasi ini soal penganggaran, soal fasilitas sarana dan prasarana, serta mekanisme," tutur Nurherawati.
 
Dia mengusulkan koordinasi pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, instansi tersebut memiliki segudang pengalaman terkait pendampingan.
 
"Sekarang ini yang baru cocok baru LPSK, kandidat yang bisa kita usulkan sebagai pusat pelayanan terpadu," sebut dia.
 
Nurherawati menyampaikan LPSK memiliki kekuatan hukum kuat melakukan tugas tersebut. Yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.
 
"LPSK juga memiliki layanan melindungi saksi dan korban jadi mereka memiliki pengalaman," ujar dia.
 
Baca: Komnas Perempuan Minta RUU TPKS Tuntas Menjawab Masalah Korban
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan