Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno, berharap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) efektif. Sehingga, kasus covid-19 tak melonjak saat akhir tahun.
“Kita harapkan dampaknya tidak terlalu negatif, karena kita sudah menyiapkan langkah-langkah mitigasinya,” ujar Sandiaga melalui keterangan tertulis, Senin, 29 November 2021.
Menurut dia, penerapan PPKM level 3 saat Nataru sebagai langkah pencegahan agar tak ada lonjakan kasus covid-19. Sandiaga menegaskan pembatasan tersebut bukan melarang masyarakat beraktivitas.
Dia menyebut pemerintah mengatur operasional usaha sektor pariwisata dalam penerapan PPKM level 3. Tak ada larangan membuka usaha wisata saat Nataru.
Baca: 179.814 Personel Gabungan Amankan Libur Nataru
“Ini bukan melarang, tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan," kata Sandiaga.
Dia mengajak semua pihak bijak merespons kebijakan PPKM level 3. Sebab, regulasi tersebut demi kebaikan bersama dan bersifat sementara.
“Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus covid-19 di Indonesia," ujar Sandiaga.
Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno, berharap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) efektif. Sehingga, kasus covid-19 tak melonjak saat akhir tahun.
“Kita harapkan dampaknya tidak terlalu negatif, karena kita sudah menyiapkan langkah-langkah mitigasinya,” ujar Sandiaga melalui keterangan tertulis, Senin, 29 November 2021.
Menurut dia, penerapan PPKM level 3 saat
Nataru sebagai langkah pencegahan agar tak ada lonjakan kasus covid-19. Sandiaga menegaskan pembatasan tersebut bukan melarang masyarakat beraktivitas.
Dia menyebut pemerintah mengatur operasional usaha sektor pariwisata dalam penerapan PPKM level 3. Tak ada larangan membuka usaha wisata saat Nataru.
Baca:
179.814 Personel Gabungan Amankan Libur Nataru
“Ini bukan melarang, tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan," kata
Sandiaga.
Dia mengajak semua pihak bijak merespons kebijakan PPKM level 3. Sebab, regulasi tersebut demi kebaikan bersama dan bersifat sementara.
“Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus covid-19 di Indonesia," ujar Sandiaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)