Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Dok Kemendagri.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Dok Kemendagri.

Kemendagri Dorong Pemda Wujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

Arga sumantri • 23 Februari 2024 07:19
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengelola keuangan daerah secara andal dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. Harapannya, pelayanan publik semakin efektif, efisien, akuntabel, dan berdaya saing.
 
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pun menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan keuangan daerah dengan capaian sasaran pemerintahan yang bersih, efektif, dan berasaskan demokrasi.
 
"Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina tidak henti-hentinya melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka memberikan literasi keuangan daerah untuk memberikan petunjuk yang bisa digunakan bersama daerah, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Maurits melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024.

Maurits mengingatkan kepala daerah menerapkan asas money follow program dalam pengelolaan keuangan. Para kepala daerah diminta matang dalam menerjemahkan kebutuhan untuk pencapaian kinerja suatu program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
 
"Pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah," ujarnya.
 
Baca juga: Mendagri Imbau Pemda Beri Bantuan Petugas Pemilu yang Wafat, Dananya dari APBD

Ia mengatakan alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
 
"Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah agar ditentukan sesuai target kinerja pelayanan masing-masing urusan pemerintahan dan fokus pada prioritas pembangunan," ungkapnya.
 
Maurits menjelaskan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah juga harus menetapkan pejabat pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga program-program APBD TA 2024 dapat dilaksanakan secara optimal. 
 
Dia memerinci beberapa posisi penting seperti sekretaris daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA).
 
"Sementara itu, dalam hal penetapan pejabat barang/jasa diinstruksikan kepada kepala daerah dalam rangka mendorong percepatan pengadaan barang/jasa, menetapkan pejabat yang melakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Maurits.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan