Jakarta: Rapat kerja (raker) Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait judi online juga menyinggung soal kasus seorang polisi wanita (Polwan) yang membunuh suaminya yang juga anggota polisi. Motif kasus itu diduga terkait dengan judi online.
"Tadi kasus judi online barusan menelan korban tanggal 9 bulan 6, 2024. Seorang polisi dibakar oleh istrinya," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Al Masyhari di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut kasus itu dipicu karena korban tak memberikan gajinya kepada istri. Gajinya diduga untuk bermain judi online.
"Ternyata penyebabnya karena gajinya, tidak diberikan pada istrinya seluruhnya dan akhirnya dibakar dan meninggal," ujar Abdul.
Dia berharap kasus itu juga menjadi perhatian serius Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Budi diminta maksimal untuk melakukan penanganan judi online.
"Saya kira sukung sepenuhnya Pak Menteri untuk mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan pencegahan. Sehingga efek dari judi online bisa kita tekan semaksimal mungkin, bayangkan suami istri polisi istrinya membakar suaminya sampai meninggal," ucap Abdul.
Menanggapi hal tersebut, Budi Arie mengatakan pihaknya sudah memaksimalkan kinerja terkait pencegahan judi online. Namun, pencegahan dan pemberantasan tidak cukup di Kementerian Kominfo.
"Pemberantasan judi online ini bukan satu tugas Kementerian seperti Kominfo, Kominfo iya betul mencegah men-take down, tapi yang lain-lain masih di institusi lain, OJK, BI karena sistem pembayaran dan sebagainya, ini lintas sektoral, termasuk luar negeri," ujar Budi.
Budi menuturkan dia telah melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pemberantasan judi online. Kemudian, dibentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.
"Diputuskan dalam tepat terbatas presiden memutuskan pembentukan satgas judi online yang diketuai oleh Kemenko Polhukam, dimana saya sebagai ketua bidang pencegahan dan Kapolri sebagai ketua bidang penindakan," ujar Budi.
Briptu Fadhilatun Nikmah, 27, seorang polwan yang berdinas di Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 26, yang juga bestatus sebagai anggota polisi di Polres Jombang.
Sesuai data laporan polisi nomer LP/A/18/VI/2023/SPKT/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur/ tertanggal 8 Juni 2024, pelaku dan korban merupakan pasangan suami-istri. Peristiwa sadis tersebut terjadi di rumah dinas keduanya blok J-1 Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
Motif pelaku yakni tak terima gaji 13 yang diterima tersisa Rp800 ribu dari Rp2,8 juta yang diterima. Korban diduga menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya untuk bermain judi online.
"Karena Briptu FN ini kan memiliki anak yang masih kecil. Yang pertama itu umur 2 tahun, yang kedua adalah anak kembar umur 4 bulan. Ini kan sedang banyak-banyaknya membutuhkan biaya. Mungkin kejengkelan itu yang membuatnya akhirnya khilaf," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, di Surabaya, Senin, 10 Juni 2024.
Jakarta: Rapat kerja (raker)
Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait judi
online juga menyinggung soal kasus seorang polisi wanita (Polwan) yang membunuh suaminya yang juga anggota polisi. Motif kasus itu diduga terkait dengan judi online.
"Tadi kasus judi
online barusan menelan korban tanggal 9 bulan 6, 2024. Seorang polisi dibakar oleh istrinya," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Al Masyhari di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut kasus itu dipicu karena korban tak memberikan gajinya kepada istri. Gajinya diduga untuk bermain
judi online.
"Ternyata penyebabnya karena gajinya, tidak diberikan pada istrinya seluruhnya dan akhirnya dibakar dan meninggal," ujar Abdul.
Dia berharap kasus itu juga menjadi perhatian serius Menteri Komunikasi dan Informatika (
Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Budi diminta maksimal untuk melakukan penanganan judi
online.
"Saya kira sukung sepenuhnya Pak Menteri untuk mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan pencegahan. Sehingga efek dari judi online bisa kita tekan semaksimal mungkin, bayangkan suami istri polisi istrinya membakar suaminya sampai meninggal," ucap Abdul.
Menanggapi hal tersebut, Budi Arie mengatakan pihaknya sudah memaksimalkan kinerja terkait pencegahan judi
online. Namun, pencegahan dan pemberantasan tidak cukup di Kementerian Kominfo.
"Pemberantasan judi
online ini bukan satu tugas Kementerian seperti Kominfo, Kominfo iya betul mencegah men-
take down, tapi yang lain-lain masih di institusi lain, OJK, BI karena sistem pembayaran dan sebagainya, ini lintas sektoral, termasuk luar negeri," ujar Budi.
Budi menuturkan dia telah melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pemberantasan judi
online. Kemudian, dibentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.
"Diputuskan dalam tepat terbatas presiden memutuskan pembentukan satgas judi online yang diketuai oleh Kemenko Polhukam, dimana saya sebagai ketua bidang pencegahan dan Kapolri sebagai ketua bidang penindakan," ujar Budi.
Briptu Fadhilatun Nikmah, 27, seorang polwan yang berdinas di Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 26, yang juga bestatus sebagai anggota polisi di Polres Jombang.
Sesuai data laporan polisi nomer LP/A/18/VI/2023/SPKT/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur/ tertanggal 8 Juni 2024, pelaku dan korban merupakan pasangan suami-istri. Peristiwa sadis tersebut terjadi di rumah dinas keduanya blok J-1 Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
Motif pelaku yakni tak terima gaji 13 yang diterima tersisa Rp800 ribu dari Rp2,8 juta yang diterima. Korban diduga menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya untuk bermain judi online.
"Karena Briptu FN ini kan memiliki anak yang masih kecil. Yang pertama itu umur 2 tahun, yang kedua adalah anak kembar umur 4 bulan. Ini kan sedang banyak-banyaknya membutuhkan biaya. Mungkin kejengkelan itu yang membuatnya akhirnya khilaf," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, di Surabaya, Senin, 10 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)