Jakarta: CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Tahun 2024, ingin menginspirasi usai pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. CAT berharap kasus ini menginspirasi para perempuan lain yang menjadi korban kekerasan seksual.
"Saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban. Mau kasus apa pun itu untuk dapat berani. Terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” kata CAT usai mengikuti sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu 3 Juli 2024.
CAT yang berdomisili di Belanda dan Belgia sejak 2010 melihat sendiri keadilan ditegakkan di Indonesia. Seorang pejabat tinggi bisa diberi hukuman atas tuduhan asusila.
Baca juga: Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK
"Saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan. Dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," ujar CAT.
CAT bertemu pertama kali dengan Hasyim saat seluruh anggota PPLN dunia diminta KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada Juli 2023 akhir
hingga awal Agustus 2023.
Dalam pertemuan Bimtek ini, CAT pertama kali bertemu dengan Hasyim. Kemudian Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilitas jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya.
Sejak saat pertama kali bertemu tersebut, Hasyim sering merayu CAT mau membina hubungan asmara lewat WhatsApp. CAT telah berkali-kali menolak ajakan tersebut karena mengetahui Hasyim memiliki istri dan 3 anak di Indonesia.
CAT tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang atau yang populer disebut sebagai pelakor (perebut laki orang). Akan tetapi Hasyim menyatakan bahwa keluarganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian.
Hasyim tetap nekat merayu CAT hingga Belanda. Hasyim memaksa CAT untuk melakukan hubungan terlarang.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik. DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim dari jabatannya.
Jakarta: CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Tahun 2024, ingin menginspirasi usai pemecatan
Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. CAT berharap kasus ini menginspirasi para perempuan lain yang menjadi korban kekerasan seksual.
"Saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban. Mau kasus apa pun itu untuk dapat berani. Terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” kata CAT usai mengikuti sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu 3 Juli 2024.
CAT yang berdomisili di Belanda dan Belgia sejak 2010 melihat sendiri keadilan ditegakkan di Indonesia. Seorang pejabat tinggi bisa diberi hukuman atas tuduhan asusila.
Baca juga:
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK
"Saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan. Dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," ujar CAT.
CAT bertemu pertama kali dengan Hasyim saat seluruh anggota PPLN dunia diminta KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada Juli 2023 akhir
hingga awal Agustus 2023.
Dalam pertemuan Bimtek ini, CAT pertama kali bertemu dengan Hasyim. Kemudian Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilitas jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya.
Sejak saat pertama kali bertemu tersebut, Hasyim sering merayu CAT mau membina hubungan asmara lewat
WhatsApp. CAT telah berkali-kali menolak ajakan tersebut karena mengetahui Hasyim memiliki istri dan 3 anak di Indonesia.
CAT tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang atau yang populer disebut sebagai pelakor (perebut laki orang). Akan tetapi Hasyim menyatakan bahwa keluarganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian.
Hasyim tetap nekat merayu CAT hingga Belanda. Hasyim memaksa CAT untuk melakukan hubungan terlarang.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik. DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim dari jabatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)