Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Zainul Arifin
Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Zainul Arifin

Nasib Penempatan PMI ke Arab Saudi Melalui SPSK Dipertanyakan

Theofilus Ifan Sucipto • 20 Mei 2024 17:16
Jakarta: Sejumlah pihak mempertanyakan nasib penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK). Belum jelas kapan akan dibuka kembali penempatan PMI melalui SPSK.
 
Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Zainul Arifin mengatakan pemerintah tak serius menata penempatan PMI ke Arab Saudi. Sebab, penempatan PMI melalui satu kanal sempat dibuka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tapi, kini ditutup dan belum ada kepastian kapan dibuka kembali.
 
“Bayangkan sudah bertahun-tahun sistem yang mereka sepakati dengan pemerintah Arab Saudi, yaitu SPSK belum jalan,” ujar Zainul dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.

Zainul menyebut calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke Arab Saudi menjadi korban utama dari ketidakpastian pemerintah membuka penempatan ke Arab Saudi melalui sistem SPSK tersebut. Ketidakpastian ini membuat mereka yang penempatanya harus melalui SPSK tidak bisa berproses.
 
"Sudah bertahun-tahun berjalan, sempat bergerak dan dibuka dengan keluarnya Kepmenaker Nomor 202 Tahun 2023, namun tidak lama kembali ditutup dengan alasan evaluasi, sampai ini hari belum ada informasi kapan dibuka lagi,” ujar Zainul.
 
Baca juga: Kemenaker Gelar Diseminasi kepada 250 Calon Pekerja Migran Indonesia

Dia heran ketika pejabat terkait bukannya menyelesaikan permasalahan ini malah datang dalam peluncuran platform pembayaran digital milik perusahaan swasta Malaysia beberapa waktu lalu.
 
“Apa urgensinya? Yang penting seperti menyelesaikan penempatan PMI melalui SPSK malah kurang diperhatikan,” tegas dia.
 
Sebelumnya, Kemenaker melepas 100 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik tahap pertama, yang akan bekerja di kerajaan Arab Saudi melalui SPSK. Sebanyak 31 PMI bertolak menuju Arab Saudi pada 25 Juni 2023.
 
Menaker mengatakan 100 PMI tersebut dapat menjadi contoh positif pekerja sektor domestik, sehingga mampu menarik minat pencari kerja di Indonesia untuk bekerja ke Arab Saudi melalui program SPSK.
 
"Kalau teman-teman menunjukkan performa luar biasa, berarti teman-teman ini pejuang bagi pekerja migran berikutnya. Berarti teman-teman semua ini  membuka jalan untuk penempatan berikutnya," ujar Menaker di Jakarta pada Jumat, 23 Juni 2023.
 
SPSK merupakan mekanisme penempatan PMI yang difasilitasi menggunakan platform digital dan terintegrasi antara sistem ketenagakerjaan milik Pemerintah Indonesia dan sistem ketenagakerjaan milik pemerintah Arab Saudi.
 
Kerja sama bilateral pengaturan teknis proyek percontohan SPSK bagi penempatan terbatas PMI ke Arab Saudi, telah ditandatangani pada 11 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan