Berikut ini fakta-fakta polisi keroyok ODGJ di NTT:
1. Satu polisi jadi tersangka
Seorang anggota polisi berinisial ID yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). ID merupakan anggota yang bertugas di Polres Lembata.
2. Potensi tersangka baru
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi itu masih terus berjalan.
“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” ujarnya.
3. Terancam pasal berlapis
Para tersangka terancam pasal berlapis. "Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Ariasandy.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mengenai pasal berlapis yang dikenakan kepada anggota polisi berinisial ID tersebut adalah Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
4. Bakal dipecat dari institusi Polri
Jika memang benar-benar terbukti bersalah, pelaku juga akan dikenakan pelanggaran kode etik sehingga akan diproses sesuai aturan institusi Polri. Polda NTT mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.